JOMBANG, POPULARITAS NEWS — Rencana pembangunan Flyover Simpang Mengkreng diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat konektivitas wilayah Jombang, Kediri, dan Nganjuk. Proyek infrastruktur yang diproyeksikan menelan biaya konstruksi Rp715 miliar tersebut direncanakan menjadi program Kementerian Pekerjaan Umum dengan sumber pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam mendukung persiapan proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang mulai menyiapkan tahapan penilaian lahan atau appraisal. Proses ini menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran nilai tanah dan bangunan yang berpotensi terdampak, sekaligus membantu memperhitungkan kebutuhan anggaran pengadaan tanah.
Kepala Dinas PUPR, Imam Bustomi melalui Kepala Bidang Bina Marga PUPR Jombang, M. Arief Rahman Halim, menjelaskan bahwa pembangunan Flyover Mengkreng saat ini masih berada dalam tahap perencanaan. Pemerintah kabupaten turut mempersiapkan dukungan sesuai kewenangannya, terutama dalam proses penilaian lahan yang akan menjadi salah satu dasar perhitungan kebutuhan pembebasan tanah.
“Untuk saat ini masih sebatas proses perencanaan. DED maupun perencanaannya belum final,” jelasnya saat dikonfirmasi Popularitas News diruang kerjanya, Senin (19/10/2026).
Pemerintah pusat melalui instansi terkait masih mengkaji sejumlah alternatif desain pembangunan flyover. Hingga saat ini, belum ada penetapan final mengenai desain teknis atau Detailed Engineering Design (DED) yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan.
Penyelesaian DED menjadi tahapan penting karena berkaitan dengan penentuan desain, lokasi pembangunan, kebutuhan lahan, serta perhitungan biaya konstruksi secara lebih terperinci. Setelah perencanaan teknis ditetapkan, kebutuhan pengadaan tanah dapat dihitung dengan lebih jelas.
Di tingkat daerah, PUPR Jombang mempersiapkan dukungan jasa penilaian melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Appraisal diperlukan untuk menilai objek tanah dan bangunan yang berpotensi terdampak, sehingga hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran untuk jasa penilaian tersebut telah dimasukkan dalam APBD. Namun, proses pengadaan jasa appraisal masih memerlukan kepastian mengenai status kontrak dan jadwal pelaksanaannya.
Setelah kontrak ditandatangani, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan penilaian di lapangan. Hasil appraisal diharapkan memberikan gambaran lebih terukur mengenai kebutuhan biaya pembebasan lahan.
Angka Rp715 miliar yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi merupakan perkiraan biaya konstruksi Flyover Mengkreng. Nilai tersebut belum mencakup biaya pembebasan lahan dan belum dapat dianggap sebagai nilai final keseluruhan proyek.
Kebutuhan anggaran secara menyeluruh masih bergantung pada hasil perencanaan teknis, penetapan desain, perhitungan volume pekerjaan, serta hasil penilaian terhadap lahan yang berpotensi terdampak.
Sementara itu, pembangunan fisik direncanakan melalui pendanaan APBN oleh pemerintah pusat. Adapun kepastian mengenai pembiayaan pengadaan tanah, termasuk kemungkinan kontribusi anggaran dari pemerintah daerah yang terlibat, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Kondisi tersebut menjadikan penyelesaian perencanaan teknis dan appraisal sebagai bagian penting dalam mematangkan persiapan proyek sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Pembangunan Flyover Simpang Mengkreng diharapkan dapat mendukung konektivitas antardaerah serta meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang di kawasan Jombang, Kediri, dan Nganjuk.
Meski demikian, realisasi pembangunan masih menunggu kepastian sejumlah tahapan, terutama penyelesaian DED, penetapan desain, pelaksanaan appraisal, serta perhitungan kebutuhan pengadaan tanah.
Melalui perencanaan yang matang dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait, proyek ini diharapkan dapat dipersiapkan secara terukur, sehingga pelaksanaannya kelak mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan mendukung konektivitas antarwilayah.(*)
Penulis: R. Wijaya
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026
