![]() |
| Muhammad Subchi Asal Tsani menandatangani surat pencabutan Pembebasan Bersyarat | Doc. Foto: Bapas Kelas I Malang kepada Popularitas News |
MALANG, POPULARITAS NEWS — Pembebasan bersyarat (PB) Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, resmi dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pencabutan tersebut membuat Bechi kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026, yang diterima Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur pada 6 Oktober 2026.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Menurutnya, surat keputusan pencabutan telah diterima Bapas Malang melalui Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Bahwa terkait SK pencabutan klien Bapas Malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” kata Fathorrosi.
Surat keputusan tersebut kemudian disampaikan langsung kepada Bechi saat yang bersangkutan menjalani kewajiban wajib lapor di Bapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif,” ujarnya.
Setelah menerima pemberitahuan pencabutan pembebasan bersyarat, Bechi kemudian diantar petugas Bapas untuk kembali ke Lapas Kelas I Malang.
“Dan hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang yang dibantu oleh petugas dari Lapas,” tegas Fathorrosi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB. Ia menyebut Bechi bersikap kooperatif dan menerima keputusan tersebut.
Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi dilakukan setelah Ditjenpas melakukan peninjauan kembali terhadap proses pemberian program tersebut.
Kusnali mengungkapkan, dari peninjauan tersebut ditemukan adanya indikasi maladministrasi dalam tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat.
“Terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan,” kata Kusnali.
Meski demikian, indikasi maladministrasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Ditjenpas masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah petugas yang berkaitan dengan proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi.
Karena itu, belum ada kesimpulan final mengenai bentuk maladministrasi maupun pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.
Sebelumnya, Bechi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Status tersebut bukan merupakan bebas murni, melainkan program integrasi yang disertai kewajiban dan pengawasan melalui Bapas.
Sebelum pencabutan, Bechi juga diwajibkan melakukan wajib lapor di Bapas Kelas I Malang. Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, Bechi kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang.
Adapun mengenai berapa lama sisa pidana yang masih harus dijalani, pihak Ditjenpas menyatakan masih melakukan penghitungan secara detail.
“Kami akan melihat lagi karena ada perhitungan secara detail sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan,” kata Kusnali.(*)
Penulis: Brown
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026
