Dalam politik, pergantian jabatan tidak selalu sekadar rotasi personel. Ada kalanya, perubahan posisi seseorang justru memperlihatkan pergeseran pengaruh, perubahan konfigurasi kekuasaan, bahkan menandai berakhirnya sebuah era politik.
Saya mencoba membaca kembali dinamika politik nasional setelah reshuffle Kabinet Merah Putih pada 1 Oktober 2026. Ada sejumlah perubahan yang menurut saya menarik untuk dicermati, terutama pergeseran Listyo Sigit Prabowo dan Pratikno, dua figur yang selama pemerintahan Joko Widodo memiliki posisi penting di lingkaran kekuasaan.
Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat Kapolri kini ditempatkan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sementara Pratikno, yang sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dipercaya menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Secara administratif, keduanya tetap memperoleh jabatan penting. Namun, jika dilihat dari sisi pengaruh politik dan akses terhadap pengambilan keputusan, perpindahan tersebut layak menjadi bahan pembacaan lebih jauh.
KSP memang berada dekat dengan Presiden dan memiliki tugas strategis mengawal program prioritas pemerintahan. Namun, kewenangannya tidak sama dengan institusi kepolisian yang memiliki struktur komando dan instrumen penegakan hukum nasional.
Begitu pula Wantimpres. Lembaga ini memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, tetapi tidak memiliki kewenangan eksekutif seperti kementerian. Karena itu, perpindahan Pratikno dari posisi menko ke Wantimpres dapat dibaca sebagai perubahan ruang pengaruhnya dalam pemerintahan.
Apakah ini merupakan bagian dari konsolidasi kekuasaan Prabowo untuk membangun pemerintahan yang semakin mandiri dari pengaruh pendahulunya?
Saya kira pertanyaan tersebut semakin relevan ketika perkembangan politik memasuki babak berikutnya.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya juga diberitakan telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Menurut keterangan penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto.
Perkembangan ini tentu menghadirkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang mantan Kapolri yang baru saja masuk ke lingkungan Istana justru menghadapi perkara hukum serius yang berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden?
Saya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan motif maupun keterlibatan pihak tertentu. Status tersangka bukan putusan bersalah. Namun, secara politik, peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan konfigurasi kekuasaan yang sedang berlangsung.
Di waktu yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju kepada Joko Widodo.
Mantan Presiden tersebut dijadwalkan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026 sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap dirinya.
Kehadiran Jokowi menjadi penting karena polemik ijazah telah berkembang menjadi persoalan hukum dan perdebatan publik yang panjang. Namun, perlu ditegaskan bahwa persidangan tersebut merupakan perkara pidana terhadap pihak yang didakwa menyebarkan tuduhan, bukan persidangan yang secara langsung menempatkan Jokowi sebagai terdakwa pemalsuan ijazah.
Bagi saya, menarik melihat bagaimana sejumlah peristiwa ini berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan. Reshuffle, perubahan posisi figur penting, perkara hukum Listyo, hingga kehadiran Jokowi di pengadilan.
Apakah semuanya hanya kebetulan dalam dinamika pemerintahan dan penegakan hukum? Ataukah ada perubahan relasi kekuasaan yang lebih besar di baliknya?
Lalu bagaimana dengan Gibran?
Sebagai Wakil Presiden, Gibran memiliki kedudukan konstitusional yang dijamin undang-undang. Posisi tersebut tidak otomatis hilang hanya karena perubahan jabatan orang-orang yang sebelumnya berada dalam lingkaran pemerintahan Jokowi.
Namun, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa politik tidak hanya bekerja melalui jabatan formal. Ada jaringan, komunikasi, kedekatan, dukungan partai politik, serta pengaruh elite yang turut menentukan posisi tawar seseorang dalam pemerintahan.
Dalam konteks ini, saya melihat lingkaran politik Solo sedang menghadapi ujian baru. Bukan berarti pengaruh Jokowi telah berakhir, tetapi sejumlah penopang yang selama ini dipersepsikan dekat dengan pusat kekuasaan kini berada dalam konfigurasi yang berbeda.
Terlebih, persoalan hukum terkait persyaratan pendidikan Gibran juga terus menjadi perhatian publik. Proses hukum dan pengujian konstitusional atas persoalan tersebut harus berjalan berdasarkan bukti, hukum acara, dan independensi lembaga peradilan. Tidak boleh ada intervensi politik, baik untuk melindungi maupun menjatuhkan seseorang.
Di sinilah saya melihat posisi Prabowo menjadi penting.
Prabowo memiliki mandat konstitusional sebagai Presiden. Ia bukan sekadar penerus pemerintahan sebelumnya, melainkan pemegang tanggung jawab penuh atas arah kebijakan dan penyelenggaraan negara.
Karena itu, kemandirian seorang Presiden tidak cukup diukur dari keberaniannya mengganti pejabat atau menggeser figur yang dianggap dekat dengan pendahulunya. Ukurannya justru terletak pada kemampuan memastikan seluruh institusi negara bekerja secara profesional, independen, dan tidak tunduk pada kepentingan politik keluarga maupun kelompok.
Saya ingin mengajukan satu pertanyaan yang lebih mendasar: apakah Prabowo benar-benar sedang membangun kedaulatan pemerintahan, ataukah perubahan yang kita saksikan hanya merupakan pergantian lingkaran elite di sekitar pusat kekuasaan?
Sebab, jangan sampai publik hanya disuguhi pertunjukan perebutan pengaruh, sementara persoalan ekonomi, pendidikan, lapangan pekerjaan, kemiskinan, dan ketimpangan sosial tetap menunggu penyelesaian.
Bagi saya, tidak ada seorang pun yang boleh memiliki kekebalan politik maupun hukum karena kedekatannya dengan Presiden. Mantan presiden, wakil presiden, menteri, jenderal, maupun pejabat negara harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Begitu pula sebaliknya. Proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membalas dendam politik atau membersihkan jalan bagi kelompok kekuasaan yang baru.
Di sinilah independensi institusi negara benar-benar diuji.
Saya tidak sedang membela Jokowi, tidak pula sedang menyerang Prabowo. Saya juga tidak memiliki kepentingan untuk menentukan nasib politik Gibran. Yang ingin saya pertanyakan adalah apakah kekuasaan di negeri ini benar-benar bekerja berdasarkan konstitusi atau masih ditentukan oleh kekuatan jaringan dan kedekatan personal?
Sejarah politik Indonesia memberikan banyak pelajaran. Orang bisa datang dan pergi dari Istana. Jabatan bisa berganti, koalisi bisa berubah, dan loyalitas politik bisa berpindah arah. Tetapi negara tidak boleh menjadi milik satu keluarga, satu kelompok, atau satu lingkaran kekuasaan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan siapa yang paling kuat di antara Prabowo dan Jokowi. Publik membutuhkan Presiden yang berdaulat, institusi yang independen, hukum yang tidak tebang pilih, serta pemerintahan yang benar-benar bekerja untuk rakyat.
Dan sebagai jurnalis, saya percaya bahwa tugas kita bukan menjadi bagian dari barisan pendukung maupun penentang kekuasaan.
Tugas kita adalah menjaga jarak dari kepentingan elite, mendekat kepada fakta, dan terus mengajukan pertanyaan yang mungkin tidak nyaman bagi mereka yang sedang berkuasa.
Sebab, ketika kekuasaan tidak lagi bersedia dipertanyakan, di situlah demokrasi mulai kehilangan maknanya.
Lantas, apakah Prabowo benar-benar Presiden yang berdaulat, atau masih ada bayang-bayang kekuasaan lama yang ikut menentukan arah pemerintahan?
Itulah pertanyaan yang layak dijawab oleh waktu, fakta, dan keberanian institusi negara untuk berdiri di atas konstitusi.
Penulis: R. Wijaya
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026
