Tanggamus, Popularitasnews.com — Pernyataan Komisaris Utama Bank Tanggamus Syariah (BTS), Hilman Yoscar, yang menyatakan bahwa DPRD dan pers bukan termasuk pemangku kepentingan dalam tubuh bank daerah, memantik kritik dan sorotan tajam dari berbagai pihak di antaranya ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI) Organisasi Pers di Kabupaten Tanggamus, Senin (19/05/25)
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan menegaskan minimnya pemahaman akan peran strategis pers dalam mengawal lembaga publik, terlebih lembaga keuangan milik daerah seperti BTS.
“Wartawan mungkin bukan pemegang saham, tetapi mereka adalah representasi publik yang berperan penting dalam mengawasi jalannya pelayanan lembaga publik. Pernyataan seperti itu justru bisa menciderai prinsip demokrasi dan transparansi,” kata seorang seorang wartawan di Tanggamus, Senin (19/5/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3 Ayat 1).
Bahkan, Pasal 4 Ayat 3 secara tegas menyebutkan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, termasuk dari lembaga publik seperti BUMD.
Sanksi pun diatur bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai pidana.
Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola BPR dan BPRS memang tidak mencantumkan pers sebagai pemangku kepentingan utama, melainkan menyebut OJK, pemegang saham pengendali, komisaris, direksi, dan nasabah.
Namun, peran pers tetap dipandang penting sebagai elemen eksternal yang mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga perbankan.
“Dalam konteks bank milik daerah, pengawasan publik melalui media massa adalah bagian dari tata kelola yang sehat. Pers menjadi jembatan informasi antara lembaga dan masyarakat,” ujarnya
Pernyataan Hilman Yoscar pun dinilai perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan kesan anti-kritik dan menutup ruang dialog publik.
Sebab, sebagai institusi yang menggunakan dana publik, BTS harus terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak, termasuk media.
Ketua Organisasi Pers APPI DPD Tanggamus ( Jenny Hevi ) pun ikut angkat bicara, secara ADRT BTS betul tidak ada kewengan wartawan untuk ikut tahu dan campur tangan, namu dalam segi untuk mendapatkan informasi, peran wartawan ada jaminan hak di undang-undang pers no 40 tahun 1999.
" Tidak seperti itu seharusnya sikap yang di berikan oleh komisaris utama BTS, wartawan berperan untuk memberikan informasi, bila peran wartawan tidak penting, bagaimana bila ada informasi yang harus di komfirmasi ke pihak BTS oleh wartawan? Sikap ini kan, seolah-olah wartawan di larang untuk memperoleh dan mendapatkan informasi yang akan disampaikan ke publik! Hal ini harus segera di luruskan oleh pihak BTS, dan tolong pelajari peran serta wartawan di Republik ini, agar jangan sampai salah kaprah." katanya disaat media ini minta tanggapan atas apa yang di sampaikan oleh Hilman Yoscar, di salah satu media online di kabupaten Tanggamus. ( Fahri/Rudin)