JOMBANG - POPULARITAS NEWS | Jajaran Satreskrim Polres Jombang gelar konfrensi perss terkait kasus penganiayaan dan pemerkosaan pada, Kamis (22/5/2025) pagi.
Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap Pemuda berinisial AA umur 23 tahun atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan dengan adiknya tirinya sendiri.
Pelaku yang tinggal di wilayah kecamatan Mojoagung dengan korban saudara seibu yang berinisial LN. Ironisnya pelaku juga sudah mempunyai anak dan istri, Awalnya LN melaporkan kejadian kepada keluarganya dan diteruskan ke Polsek Mojoagung. Kemudian dari Polsek Mojoagung langsung di limpahkan ke Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra Pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan barang bukti pendukung.Dari interogasinya kepada pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual pentol keliling Ini, pertama kali dia melakukan aksinya dengan membujuk adiknya dengan cara memperlihatkan video porno dan mengancam korban sehingga korban ketakutan, kemudian untuk aksinya lagi, pelaku membujuk korban dan di iming imingi dengan uang jajan.
Hubungan tak senonoh itu dilakukan mulai tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2024 ketika korban sudah lulus SMA, tetapi baru ketahuan oleh pihak keluarga pada tahun 2025.
Saat ini pihak Kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak serta menyediakan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
" Pelaku merupakan anak dari ayah pertama, jadi kalau kita berbicara sedarah mereka ini genetiknya berbeda, ketika aksi ini dilakukan pertama kali korban masih berumur 12 tahun dan masih sekolah kelas 5 SD, Sedangkan pelaku masih berumur 15 tahun, saat ini korban berumur 19 tahun, " Ujar Kasatreskrim Polres Jombang , AKP Margono.
"Tersangka saat ini telah ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” imbuh Kasatreskrim Polres Jombang tersebut.