Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan penyimpangan kegiatan belanja mobil dinas di sekretariat (PALI) tahun 2025, Dilaporkan Aktivis dari Aliansi Jaringan Muda PALI ke Kejaksaan Negeri PALI

Wednesday, June 11, 2025 | June 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T06:28:13Z


PALI - dugaan penyimpangan kegiatan belanja mobil dinas di sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab (PALI) tahun 2025, Dilaporkan Aktivis dari Aliansi Jaringan Muda PALI ke Kejaksaan Negeri PALI, Selasa (10/6/2025). 


Yogi S Memet, Koordinator Aliansi Jaringan Muda PALI, terlebih dahulu melakukan audiensi yang diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando. Usai audiensi tersebut akhirnya Aliansi Jaringan Muda PALI menyerahkan laporan pengaduan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari PALI. 



Laporan tersebut, Ungkap Yogi, didasarkan pada temuan pada bulan Januari tahun 2025 data di website Sirup LKPP dan LPSE telah ditayangkan pengadaan dan belanja mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mobil dinas untuk tamu VVIP di sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai yang sangat fantastis senilai 12,2 miliar. 


 "Dari anggaran belasan miliar tersebut terdapat empat item. Kendaraan dinas roda empat senilai 6 miliar. Lalu, kendaraan dinas roda empat senilai Rp700 juta. Sementara, sewa kendaraan dinas roda empat 1,8 miliar dan kendaraan dinas roda empat senilai 3,7 miliar,"ujarnya.


Yogi juga menjelaskan,dalam daftar pengguna anggaran (DPA) APBD Kabupaten PALI 2025, di sekretariat daerah tidak ditemukan dan atau tidak dianggarkan untuk belanja mobil dinas tersebut. 


Yogi juga menambahkan, "Berdasarkan temuan kami dilapangan bahwa mobil dinas bupati dan wakil bupati sudah dibelanjakan dan digunakan oleh bupati dan wakil bupati PALI, dengan jenis mobil Land Cruiser warna putih dengan nomor polisi BG 1 P dan BG 2 P, " Paparnya.


"Mobil tersebut digunakan pada saat pelantikan kepala daerah serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025," Terang Yogi


Yogi mengatakan berdasarkan temuannya bahwa pembelian mobil sudah dilakukan PT. Tunas Auto Graha. 


"Bedasarkan hal tersebut, kami berkesimpulan bahwa tindakan di atas tidak sesusai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara serta diduga telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 34 ayat 1 dan ayat 2," tegas Yogi. 


Alumni Universitas Sriwijaya tersebut menjelaskan dalam ayat 1 Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan

undang-undang.


Lalu ayat 2, Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja

Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang

APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. 


"Menurut pandangan dan pengamatan kami Sekretariat Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tidak patuh dan melanggar Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena telah melakukan belanja mobil dinas dengan nilai fantastis senilai 12, 2 miliar," ungkapnya. 


"Kami Aliansi Jaringan Muda PALI sangat berharap agar aduan atau laporan ini dapat segera di tindaklanjuti demi teciptanya good and clean governance atau pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur dan bertanggung jawab," sambungnya. 


Yogi mengingatkan kepada Kejari PALI apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti akan melakukan aksi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 


Sebelum melayangkan laporan tersebut, Yogi dan massa dari Aliansi Jaringan Muda PALI bersama Aliansi Pemuda Peduli PALI terlebih dahulu melakukan aksi di Kantor DPRD PALI. 



Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando menyatakan pihaknya terbuka atas laporan masyarakat. 


"Pada prinsipnya terbuka atas laporan masyarakat, kita akan terima, akan kita telaah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) atas laporan itu. Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, yang pasti kita tindaklanjuti," ujar Rido. 



Koordinator Aliansi Jaringan Muda PALI saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri PALI. (Red)

×
Berita Terbaru Update