JOMBANG - POPULARITAS NEWS | Rumah kontrakan di sudut Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, tak ada yang menyangka bahwa di balik dinding usangnya, tersembunyi rahasia kematian yang mengendap sebulan penuh dalam senyap.
Pada Rabu, 25 Juni 2025 pagi, seorang perempuan bernama Fauziah Priati Ningsih (47) melangkah tanpa ragu ke Polres Jombang. Dengan tenang, ia membuat pengakuan mengejutkan: "Saya sudah membunuh suami saya." Pengakuan itu menguak misteri di rumah kontrakan mereka. Di sanalah, Lukman Haqim (44) ditemukan tak bernyawa, tubuhnya membusuk dan sebagian dimakan belatung, hanya tertutup selembar tikar coklat.
"Pelaku dengan sadar, tanpa paksaan, datang sendiri ke Polres Jombang, dan melapor telah membunuh suaminya pada 14 Mei 2025," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6/2025).
Kisah tragis itu bermula pada Rabu, 14 Mei 2025. Fauziah telah menyiapkan botol air mineral berisi racun potasium di dapur, sengaja dicampurkan ke dalam minuman pagi suaminya. Tiga hari sebelumnya, ia sudah merencanakan ini, membeli racun tikus dan tujuh bungkus potasium dari toko sekitar.
"Sebelum melakukan pembunuhan, ia telah membeli racun tikus beserta 7 potas pada 11 Mei 2025. Kemudian pada 13 Mei 2025, ia memasukkan 4 potas ke dalam air minum yang biasa diminum korban pada pagi hari," tambah Margono.
Saat racun mulai bereaksi dan tubuh Lukman melemah, Fauziah tak berhenti. Ia mengambil sebilah pisau dapur, menusukkan dua kali ke dada bawah suaminya. Kemudian, ia menghantamkan balok kayu berulang kali ke kepala dan wajah korban hingga Lukman tak bergerak lagi.
Untuk menyembunyikan kejahatannya, "Pelaku kemudian menumpuki jasad korban dengan selimut, kasur, dan bantal dengan harapan aroma tidak tercium oleh tetangga," jelas Margono.
Berminggu-minggu berlalu tanpa kecurigaan, hingga akhirnya Fauziah sendirilah yang membuka pintu rahasia itu – entah karena penyesalan, atau tak sanggup lagi menyimpan beban kisah tragis tersebut.
Saat petugas mendatangi lokasi, bau busuk menyeruak begitu tikar disingkap. Tubuh yang membusuk itu ditemukan, diam dan dingin, di tengah rumah yang pernah menjadi saksi bisu dua insan.
Hasil otopsi memperkuat setiap pengakuan Fauziah: ada luka tusuk di dada, memar di kepala, dan bukti kekerasan dari benda tumpul dan tajam. Polisi juga mengamankan barang bukti: pisau, balok kayu, dua bantal, dan tikar coklat yang menjadi selimut kematian.
Motif di balik semua kekejaman ini ternyata sederhana, namun menyakitkan. Fauziah mengaku sering dimarahi dan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sejak menikah siri pada 2014. Keretakan dimulai pada 2019, dan rasa sakit itu rupanya terus tumbuh, diam-diam, hingga memuncak menjadi tragedi berdarah.
Kini, Fauziah meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau dua dekade penjara kini membayangi masa depannya.