MUSI BANYUASIN- Kantor Desa macang sakti, Kecamatan sanga desa Kabupaten musi banyuasin nampak tidak terawat dan memprihatinkan.(27.06.2025)
Kantor Desa yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik terlihat tidak dirawat bahkan tidak diperhatikan sama sekali oleh Pemerintah Desa setempat.
Dalam hal ini sudah seharusnya publik mempertanyakan kemana Anggaran Dana Desa, (ADD), yang mencapai jumlah belanja tahun(2024) RP 2.362.114. 821..
Pantauan dari berapa media dan lembaga yang tak sengaja datang 03.06.2025 kunjungi kantor desa macang sakti, tidak ada pelayanan atau perangkat desa atau kepala desa di kantor desa masih hari kerja.Dan terlihat Plafon berlubang, jendelah yang rusak toilet/wc yang berkarat di kantor Desa, juga banyak fasilitas yang rusak.
Salah seorang masyarakat Desa macang sakti yang ditemui media di kediamannya di Desa macang sakti mengaku sangat disayangkan jika fasilitas milik Pemerintah tidak diperhatikan dan dibiarkan begitu saja.
"Sebagai masyarakat Desa macang sakti dengan rasa prihatin kami mengharapkan kepada semua pihak terkait baik dari tingkat Kabupaten sampai pada tingkat Kecamatan karena ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Dikatakan nya Kantor Desa itu pencerminan daripada kinerja seorang Kepala Desa. Sehingga bagaimanapun kondisi gedungnya harus di perhatikan dan dirawat untuk tempat pelayanan terhadap masyarakat setempat.
Pemeliharaan kantor desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Secara khusus, Kepala Desa bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana dan prasarana desa, termasuk kantor desa.
Dalam hal ini awak media mencoba komfirmasi kepala desa macang sakti ARIPAI .memberikan klarifikasi kantor itu nak renofasi menunggu rap nya karena tidak bisa sembarangan untuk tahun ini pelayanan tidak di persulit walaupun di rumah untuk pelayanan masyarakat 24jam. (red)