JOMBANG - POPULARITAS NEWS | Kasus pembunuhan pengusaha mebel Lukman Hakim oleh istri sirinya, Fauziah Prihatiningsih (47), di Jombang semakin terang. Fakta terbaru dari penyidikan mengungkap bahwa emosi terkait permintaan warisan keluarga oleh korban menjadi pemicu pembunuhan.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Fauziah marah karena Lukman mendesaknya mengurus warisan orang tuanya yang masih hidup. "Pelaku pun terpancing, tersulut emosinya hingga melakukan pembunuhan," jelas AKBP Ardi pada Senin (30/6/2025).
Motif ini melengkapi fakta sebelumnya tentang kekerasan yang dialami korban selama hampir 10 tahun. Pembunuhan sadis itu terjadi pada 13 Mei 2025, di mana Fauziah meracuni, memukul kepala korban dengan balok, lalu menusuk dadanya.
Setelah membunuh, Fauziah menutupi jasad Lukman dengan selimut dan kasur. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan pelaku juga menyebarkan racun tikus untuk menutupi bau busuk jenazah.
Kasus ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri pada 14 Juni 2024. Autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah pendarahan akibat pukulan keras di kepala dan dua tusukan di dada. Uji labfor untuk racun masih berjalan. Fauziah kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.