Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Temuan cap dan nota diduga di palsukan di dinsos MUBA,kepala dinas sosial terkesan gagu" saat di komfirmasi

Monday, June 30, 2025 | June 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T12:52:25Z

 

POPULARITASNEWS.COM

MUSI BANYUASIN - Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Sosial Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp85.183.000,00


Pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Sosial

menunjukkan terdapat realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor sebesar Rp158.980.000,00 dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Bahan Cetak sebesar Rp656.592.600,00.


Hasil pemeriksaan secara uji petik atas

dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut serta permintaan keterangan

kepada penyedia, Bendahara Pengeluaran, dan PPTK diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp85.183.000,00 dengan uraian sebagai berikut.


1) Belanja Sewa Peralatan dan Mesin Sebesar Rp3.500.000,00


Realisasi belanja sewa peralatan pada Dinas Sosial antara lain dipergunakan untuk sewa audio kegiatan fasilitasi bantuan kesejahteraan sosial sebesar Rp3.500.000,00. Permintaan keterangan kepada CV AWI2 diketahui bahwa tidak pernah menyewakan audio dan pernah memberikan nota kosong yang telah dicap dan ditandatangani kepada pihak Dinas Sosial.


Konfirmasi kepada PPTK mengakui bahwa nota sewa audio bukan bukti

yang sebenarnya dari penyedia. Pembuatan bukti pertanggungjawaban

belanja tersebut untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan

pertanggungjawaban belanja sesuai anggaran.


2) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak Sebesar

Rp81.683.000,00


Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak pada Dinas

Sosial direalisasikan untuk pengadaan map dinas, blanko NCR, dan kop

dinas. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban

menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.


a) Permintaan keterangan kepada penyedia yaitu CV LET diketahui

bahwa transaksi pembayaran kepada CV LET dilakukan secara tunai, tidak secara transfer. Sementara, faktur penagihan dari CV LET meminta pembayaran secara transfer. Tanda tangan dan cap pada dokumen pertanggungjawaban merupakan tanda tangan dan cap asli

CV LET. Akan tetapi, CV LET sering diminta nota kosong yang telah

ditandatangani dan dicap.


Jumlah tagihan kepada CV LET diketahui

sebesar Rp86.683.000,00, namun pihak CV LET menyatakan bahwa transaksi yang terjadi tidak lebih dari Rp5.000.000,00;


b) Permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Belanja atas pencetakan dan penggandaan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran;


c) Permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui

bahwa yang bersangkutan membuat bukti pertanggungjawaban yang

tidak sebenarnya untuk mengakomodasi pengeluaran non anggaran; dan Permintaan keterangan kepada Sekretaris Dinas Sosial diketahui bahwa Dinas Sosial memiliki dana non anggaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR, stand Musi Banyuasin Expo, dan beberapa kegiatan lain.


Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pihak Dinas Sosial tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran non anggaran tersebut.


Permintaan keterangan kepada Sekretaris Dinas Sosial diketahui

bahwa Dinas Sosial memiliki dana non anggaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR, stand Musi Banyuasin Expo, dan beberapa kegiatan lain.


Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pihak Dinas Sosial tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran.



Akan hal di komfirmasi kepada kadinsos muba malahan balik bertanya menanyakan balik temuan tahun berapa, padahal sudah di uraikan di teks berita di atas merupakan temuan BPK Tahun anggaran 2023 di laporkan BPK pada tahun 2024.(tim)



×
Berita Terbaru Update