Muba – Proyek pembangunan sarana prasarana (sarpras) dan penataan lingkungan Markas Komando (Mako) Brimob Sekayu, yang berlokasi di Jalan Sekayu–Pendopo, diduga kuat menggunakan tanah urug ilegal yang tidak memiliki izin galian C. Rabu (17/9/2025).
Proyek senilai Rp2,7 miliar yang dikucurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba ini mencakup beberapa item pekerjaan, termasuk penimbunan halaman. Namun, aktivitas di lapangan memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas material yang digunakan.
Berdasarkan pantauan awak media, tanah urug yang dipakai untuk proyek tersebut diambil dari lokasi galian C di Desa Rantau Sialang. Material itu diangkut menggunakan truk dan langsung digunakan untuk penimbunan. Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. Dhafir Putra Mandiri, perusahaan yang beralamat di Komplek Griya Bumi Lestari, Blok B2 No.46 RT.037.
Sementara itu, sejumlah pengguna jalan mengeluhkan dampak aktivitas angkutan tanah urug tersebut. Tumpahan material di sepanjang jalan membuat kondisi jalan licin saat hujan dan berdebu ketika cuaca panas, sehingga membahayakan pengendara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum bisa dihubungi.
Publik pun mendesak agar Dinas Perkim Muba segera mengevaluasi legalitas perusahaan pemenang tender. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta bertindak tegas bila benar ditemukan pelanggaran penggunaan material dari galian C ilegal. (Tim)