Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Investigasi Wartawan Di Soal Pihak Pekerja Proyek Revitalisasi SD 2 NEGERI Panyosogan, Luragung Kabupaten Kuningan Jawabarat

Wednesday, September 17, 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T06:33:16Z


Popularitasnews.com//kuningan-

Kehadiran wartawan di lokasi proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SD 2 NEGERI Panyosogan kecamatan Luragung senilai Rp.886.889.864,- yang di biayai oleh APBN Tahun 2025. Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah mendapat tudingan tidak sedap dari sejumlah oknum pekerja proyek hingga memicu perdebatan. Hal tersebut di telah dialami oleh awak media popularitas, selasa (16/9/2025)


Menurut keterangan wartawan yang dimaksud hal tersebut terjadi saat ia lakukan investigasi di lokasi proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SD 2 NEGERI Panyosogan ia di tegur oleh oknum pekerja proyek dengan mengatakan sedang apa disini 

"saat ia mengambil gambar/foto dokumentasi papan proyek datang salah satu pekerja yang mengatakan sedang apa disini, dan mengatakan wartawan kalau mau uang itu kerja, jangan datang kesini minta uang.

Perdebatan pun tidak terhindarkan antara mereka saat itu.Bahkan kondisi saat itu pun sempat memicu sejumlah pekerja lainnya menghampiri dengan membawa peralatan kerja yang ada pada mereka .' ungkap wartawan Selasa 16 September 2025


Kondisi tersebut seharusnya tidak pantas dilakukan oleh sejumlah oknum pekerja proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SD 2 NEGERI Panyosogan. Dan patut mereka ketahui bahwa wartawan di Indonesia dilindungi oleh hukum dan standar perlindungan profesi wartawan. Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Pers dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang bertujuan melindungi wartawan dari tindak kekerasan, intimidasi, dan hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Perlindungan tersebut mencakup hak untuk tidak dihalangi dalam mencari dan menyebarkan informasi, serta hak tolak untuk melindungi sumber informasi.


Dasar Hukum dan Peraturan Perlindungan Wartawan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : 

Pasal 8: menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. 

Pasal 18 ayat (1): mengatur bahwa menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda. 

Standar Perlindungan Profesi Wartawan: Standar ini disepakati oleh organisasi pers dan Dewan Pers untuk menjadi pedoman dalam melindungi wartawan, termasuk perlindungan dari kekerasan dan intimidasi. 

Bentuk-Bentuk Perlindungan

Perlindungan Hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. 

Perlindungan dari Kekerasan dan Intimidasi :

Wartawan tidak boleh diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, atau dibunuh saat menjalankan tugas. 

Perlindungan Peralatan Kerja:

Wartawan tidak boleh kehilangan peralatan kerjanya akibat penyitaan atau perampasan. Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas sumber informasi yang mereka miliki demi melindungi sumber tersebut. 


Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.4 Okt 2023

(Egi )

×
Berita Terbaru Update