Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Main Kucing - Kucingan ! Panitia Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi SDN 2 Taraju, SDN 1 Windujantem, SDN1 Cisantana Kabupaten Kuningan Jawabarat

Saturday, September 6, 2025 | September 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-06T14:50:08Z


Kuningan 

Diduga pihak penanggung jawab kegiatan pelaksanaan proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SD NEGERI 2 Taraju kecamatan Sindang Agung nilai kegiatan Rp.467.205.382,- SD NEGERI 1 Windujantem kecamatan Kadugede nilai kegiatan Rp.620.765.131,- SD NEGERI 1 Cisantana kecamatan Cigugur senilai Rp.923.920.385,- kabupaten Kuningan Jawabarat. Yang di biayai oleh APBN Tahun 2025. Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dengan nama kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025. kucing - kucingan dengan para wartawan.

Hal tersebut di tenggarai karna pihak - pihak terkait tidak pernah ditemukan dilokasi kegiatan oleh pihak wartawan, dan terkesan seperti menghindar sehingga sulit untuk ditemui para wartawan guna penggalian informasi dan keterangan tentang realisasi kegiatan pembangunan sekolah tersebut. Sabtu 6 September 2024 


Dengan kondisi seperti ini patut diduga juga bahwa pihak - pihak penanggung jawab kegiatan pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SD NEGERI 2 Taraju, SD NEGERI 1 Windujanten, dan SD NEGERI 1 Cisantana sebagai pengelola anggaran negara sudah mengabaikan tanggungjawabnya dalam memberikan informasi dan keterangan terkait realisasi penyaluran anggaran negara pada kegiatan tersebut kepada pihak media pers dan jurnalis. Sementara media pers dan jurnalis memiliki wewenang mendapatkan informasi dan keterangan untuk di sampaikan kepada pihak masyarakat.


Sebagaimana telah di jamin oleh Undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Pasal 4 ayat (1): “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Undang -undnag 1945 Pasal 28F. " Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang - undang Pers Nomor UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik, dapat dijerat UU Pers Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. 

(Egi)

×
Berita Terbaru Update