JAKARTA, PopularitasNews.com – Rencana pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunjukkan perkembangan positif setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan "lampu hijau" untuk merealisasikannya.
Kebijakan strategis ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran selama bertahun-tahun. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan optimisme terkait kemampuan pemerintah dalam melunasi tunggakan tersebut. "Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN yang sudah bertahun-tahun," ujar Ali Ghufron Mukti pada Rabu (15/10/2025).
Menurut Ali Ghufron, secara teknis BPJS Kesehatan siap mengimplementasikan kebijakan ini. Dia menyebut total nilai tunggakan yang direncanakan untuk dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, yang belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.
Meskipun demikian, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan mendalam dan belum tuntas. "Masih belum tuntas (dibahas)," kata Cak Imin pada Kamis (16/10/2025).
Senada dengan hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih berfokus pada proses penghitungan dan verifikasi data peserta. Proses ini mencakup penentuan kriteria dan verifikasi jumlah tunggakan, termasuk yang terkait dengan perubahan kelas kepesertaan.
"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," jelas Prasetyo Hadi pada Jumat (17/10/2025).
Pemerintah berharap kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan ini dapat segera direalisasikan pada tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.(brown)
