JOMBANG, PopularitasNews.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (48) di rumahnya di Mojopuro Mlopogantung, Jetis, Jombang, pada Selasa (15/10/2025). AN, seorang residivis, ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan puluhan ekor kambing milik seorang ibu rumah tangga asal Kediri.
Tersangka AN diketahui membawa kabur belasan ekor kambing milik korban, Yuliatin (47), dengan modus pura-pura membeli dan berjanji akan membayar setelah serah terima di lokasi kejadian.
AKP. Margono Suhendra membeberkan, peristiwa ini bermula pada Minggu malam (12/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di jalan persawahan Desa Plumbonbengang, Gudo, Jombang. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka AN mendatangi korban untuk serah terima kambing yang telah disepakati untuk dibeli.
"Tersangka dan korban ini saling kenal. Setelah serah terima 15 ekor kambing (10 jantan dan 5 betina), tersangka membujuk korban untuk mampir ke warung dengan alasan membeli minum. Saat korban lengah, tersangka berdalih hendak membeli pakan kambing dan membawa kabur seluruh kambing serta satu unit mobil pick-up yang disewa untuk mengangkut ternak," jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP. Margono Suhendra.
.
Tersangka kemudian menjual kambing-kambing tersebut kepada penampung di Denanyar dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakan, kepentingan pribadi, serta judi online. Akibat kejadian ini, korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka AN bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Data dari kepolisian menunjukkan AN merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara dalam kasus:
Penipuan dan Penggelapan pada tahun 2002 (divonis 4 bulan di Lapas Jombang).
Pencurian pada tahun 2023 (divonis 2 tahun 6 bulan di Lapas Surabaya).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit mobil pick-up Isuzu warna putih.
15 (lima belas) ekor kambing berbagai jenis.
1 (satu) unit handphone merek Oppo.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jombang untuk proses hukum selanjutnya.(*)