Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Residivis Asal Jombang Kembali Beraksi, Tipu Korban dengan Modus Beli Kambing

Monday, October 13, 2025 | October 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T07:38:02Z

 


JOMBANG, PopularitasNews.com – Seakan tak kapok menjalani hukuman, seorang pria berinisial MS (47), warga Jl. Ngoro Mojoagung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kembali berurusan dengan hukum. Residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini ditangkap lagi oleh polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pura-pura membeli kambing milik warga.


Kasus ini mencuat setelah korban Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, melapor ke polisi. Peristiwa bermula pada Minggu malam (12/10/2025) di Dusun Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Jombang.


Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pelaku sebelumnya mendatangi rumah korban pada Sabtu (11/10/2025) untuk melihat kambing yang akan dijual. Ia berpura-pura tertarik membeli, berbicara meyakinkan, dan menyusun rencana penipuan dengan rapi.


> “Korban sempat percaya karena pelaku tampak serius dan sopan. Namun di balik itu, ia sudah menyiapkan aksi penggelapan,” ujar AKP Margono saat konferensi pers, Selasa (15/10/2025).




Saat proses pembayaran, MS beralasan harus mengambil uang di rumahnya. Ia lalu mengajak korban bersama suami dan anaknya naik mobil menuju daerah PLN Tembelang. Di sana, ia mengajak korban beristirahat dan kemudian berpura-pura mengantar suami korban membeli pakan kambing di Gudo, Jombang. Begitu suami korban turun dari mobil, MS langsung tancap gas dan kabur membawa delapan ekor kambing milik korban.


Korban yang panik segera melapor ke Polres Jombang. Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk MS di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (13/10/2025) pukul 15.20 WIB.


Dari tangan pelaku, polisi menyita:


- 1 unit mobil Grandmax hitam (N-8148-RF)


- 8 ekor kambing (5 jenis Jowo Randu, 3 jenis Senduro Merah)


- 1 unit motor Honda Beat hitam (S-2391-OBI)



Usut punya usut, MS bukan orang baru di dunia kriminal. Ia pernah dipenjara dalam kasus pencurian pada tahun 2002 dan kembali berulah dalam kasus penggelapan mobil tahun 2023, di mana ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara di Lapas Kelas II B Surabaya.


> “Pelaku ini residivis. Sudah dua kali dipenjara, tapi tetap mengulangi perbuatannya. Kali ini kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Margono.




Kini MS kembali harus mendekam di balik jeruji besi, menambah daftar panjang rekam jejak kriminalnya. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli hewan ternak, terutama jika dilakukan oleh orang yang baru dikenal.(*)

×
Berita Terbaru Update