Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dilema Penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih Jombang: Peminat Minim, Pemkab Siapkan Strategi Zonasi

Friday, March 6, 2026 | March 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T11:21:34Z


 

JOMBANG, PopularitasNews.com – Rencana penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyokong operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Jombang hingga kini belum menemui titik temu. Rendahnya minat pegawai menjadi faktor utama pemerintah daerah masih harus melakukan koordinasi internal secara mendalam.


​Bupati Jombang, Warsubi, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah kesediaan personel. Dari penjajakan awal terhadap 108 PPPK, tercatat hanya tiga orang yang menyatakan bersedia ditugaskan di unit ekonomi desa tersebut.


​"Waktu kami kumpulkan dari 108 orang itu kemarin hanya tiga orang yang mau. Yang lainnya tidak ada yang mau," ujar Warsubi, Kamis (5/3/2026).


​Menurut Warsubi, keengganan sebagian besar pegawai berakar pada status kepegawaian mereka. Mayoritas PPPK saat ini telah berstatus penuh waktu dan lebih memilih untuk menjalankan tugas di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Jombang.


​"Banyak yang ingin tetap mengabdi di Pemkab Jombang. Kalau yang paruh waktu insyaallah mau, tapi pusat mintanya yang penuh waktu," imbuhnya.


​Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun skema penugasan yang tetap mengacu pada regulasi. Ia memastikan baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap memiliki potensi untuk ditugaskan.


​Guna menarik minat dan meningkatkan efisiensi, BKPSDM akan menerapkan skema prioritas domisili. Pegawai yang tinggal paling dekat dengan gerai Kopdes akan diprioritaskan.


​"Penempatan nanti kita lihat dari domisili yang paling dekat dengan gerai. Tujuannya agar lebih efektif dan memudahkan operasional," jelas Anwar.


​Anwar juga menggarisbawahi bahwa penugasan ini tidak akan merugikan pegawai secara finansial maupun status hukum. Karena sifatnya hanya penugasan operasional, seluruh hak dan gaji tetap dibayarkan oleh instansi asal.


​"Status kepegawaian dan hak tidak berubah. Gaji tetap mengikuti instansi sebelumnya, karena ini murni penugasan," tegasnya.


​Sebagai informasi, program Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif yang didorong oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Melalui skema ini, koperasi desa diharapkan mampu profesional tanpa terbebani biaya gaji pegawai, mengingat beban tersebut ditanggung oleh negara.


​Langkah ini diproyeksikan mampu memperkuat ekonomi desa melalui prinsip gotong royong, meski di tingkat lapangan, sinkronisasi antara keinginan pusat dan kesiapan mental SDM daerah masih memerlukan waktu untuk diselaraskan.(brown)

×
Berita Terbaru Update