Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Revitalisasi Gedung Hotel SMKN 1 Jombang Minim Transparansi Publik, Dibiayai Dana APBN Rp4 Miliar Lebih, Kepala Sekolah Tertutup

Thursday, October 23, 2025 | October 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-23T10:19:17Z

 


JOMBANG, PopularitasNews.com — Proyek pembangunan revitalisasi gedung hotel milik SMKN 1 Jombang di Jalan Dr. Soetomo No. 15, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang disebut bernilai lebih dari Rp4 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 itu diduga tidak dijalankan secara transparan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja di lapangan.


Pantauan tim investigasi menunjukkan tidak adanya papan nama proyek (papan direksi) di lokasi pembangunan. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan konstruksi yang menggunakan dana publik wajib menampilkan papan proyek berisi informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, jangka waktu pelaksanaan, serta identitas pelaksana (PT kontraktor).


Ketiadaan papan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya pelaksana proyek revitalisasi gedung hotel sekolah tersebut dan berapa nilai kontrak pastinya? Tidak adanya informasi terbuka membuat publik sulit mengawasi penggunaan dana negara yang mencapai miliaran rupiah.


Selain itu, para pekerja yang tampak di lapangan juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) seperti helm proyek, rompi pelindung, dan sepatu safety. Padahal, standar K3 merupakan kewajiban mutlak sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.


Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan pelaksanaan proyek tersebut.


> “Dari awal kerja tidak pernah ada papan proyek. Kita tidak tahu siapa yang ngerjakan dan berapa nilainya. Katanya dari pusat, tapi tidak ada informasi jelas,” ujarnya kepada wartawan.


Minimnya keterbukaan informasi publik dalam proyek yang bersumber dari APBN ini dinilai berpotensi melanggar prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana publik di setiap kegiatan pembangunan.


Lebih lanjut, hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Jombang, Muntholip, telah tiga kali dimintai keterangan oleh media namun terus menghindar. Ia belum memberikan penjelasan terkait sumber anggaran, pelaksana proyek, maupun alasan tidak adanya papan informasi di lokasi.


Sementara itu, Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Jombang, Pingky Hidayati, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada media.


> “Saya sudah arahkan agar kepala sekolah menjelaskan kepada media. Tidak perlu ditutupi, karena proyek seperti itu harus transparan,” ujar Pingky Hidayati saat dihubungi melalui sambungan telepon.


Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak Dinas Pendidikan dan SMKN 1 Jombang agar proyek revitalisasi senilai miliaran rupiah tersebut benar-benar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keselamatan kerja.(brown)

×
Berita Terbaru Update