JOMBANG | PopularitasNews.com – Perbedaan ketegasan penegakan aturan telekomunikasi antara Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang kian mencolok. Saat Pemkot Mojokerto berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban provider, Jombang justru dinilai mandek dengan regulasi yang tak mampu memaksa operator memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Langkah tegas Pemkot Mojokerto dimulai Selasa 2 Desember 2025, saat sejumlah perangkat jaringan telekomunikasi disegel karena dianggap tak memenuhi izin dan kewajiban retribusi kepada daerah. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015.
Dampak penyegelan ini cukup luas. Layanan internet masyarakat dan fasilitas publik sempat terganggu karena kabel dan perangkat operator dinonaktifkan paksa oleh petugas.
Namun ketegasan tersebut membuahkan PAD besar. Pada Jumat 4 Desember 2025, segel dibuka setelah PT Iforte Solusi Infotek melunasi retribusi Rp 516.892.000 serta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkot Mojokerto.
Langkah ini langsung mengalirkan pemasukan untuk kas daerah dan layanan operator kembali normal agar masyarakat tidak dirugikan lagi.
Kondisi di Kabupaten Jombang justru memperlihatkan ironi. Padahal sejak 2024, sudah ditemukan ratusan tower telekomunikasi belum berizin dan berpotensi menyebabkan kebocoran PAD jika terus dibiarkan beroperasi tanpa kontribusi.
Namun penegakan aturan dinilai tidak konsisten. Rekomendasi izin di Jombang disebut hanya menjadi “syarat pelengkap” tanpa daya paksa untuk memastikan operator membayar kontribusi kepada daerah.
Alhasil, masyarakat Jombang mempertanyakan:
> Mengapa aset ruang milik daerah seperti jalur kabel dan lokasi tower boleh dimanfaatkan operator tanpa imbal balik?
Perbedaan sikap pemerintahan dua daerah bertetangga ini kini menjadi sorotan publik.
Sinergi pengawasan, sanksi tegas, dan penarikan retribusi terbukti mampu menjadi sumber PAD strategis seperti yang dilakukan Mojokerto. Namun hingga kini, Pemkab Jombang dianggap masih berhenti pada level "administrasi perizinan", bukan penegakan aturan.
Jika penertiban kembali dilakukan secara terpadu, potensi peningkatan PAD Jombang dari sektor telekomunikasi dinilai sangat besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (brown)

