MUBA – Insiden tongkang batubara kembali mencederai rasa keadilan publik. TB Bojoma 3003, meski dalam kondisi tanpa muatan, tetap mampu menyerempet dan merobohkan tiang pancang Jembatan Lalan ke Sungai, Kamis 22 Januari 2026 pagi (±07.40 WIB). Kejadian ini sontak menyulut kemarahan warganet dan menambah panjang daftar hitam insiden tongkang di jalur Sungai Lalan.
Bukan hanya kerusakan fisik yang dipersoalkan, tetapi juga bau busuk pembiaran yang terus berulang. Di media sosial, komentar pedas bermunculan. Salah satunya datang dari akun Facebook bernama Selamat, yang menuliskan:
“Kacau bagi masyarakat, tapi rezeki bagi oknum pejabat tertentu yang punya wewenang untuk mengusut kejadian itu.
Komentar tersebut dengan cepat menuai respons warganet lain, yang menilai insiden tongkang kerap berakhir tanpa kejelasan sanksi, seolah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Tongkang Disandera, Tapi Publik Menunggu Nyali Penegak Hukum
Diketahui, tongkang TB Bojoma 3003 yang dinakhodai Suratno saat kejadian sedang bergerak ke arah hulu. Pasca insiden, pihak kecamatan telah melaporkan peristiwa ini ke KSOP Kelas I Palembang, Polairud, dan Kapolsek Lalan, serta meminta agar tongkang ditahan dan dijatuhi sanksi tegas.
Untuk sementara, tongkang tersebut disandera di pinggir Sungai Lalan arah P.7, menunggu keputusan lebih lanjut. Namun, masyarakat menilai penyanderaan saja tidak cukup bila tidak diikuti sanksi nyata, transparan, dan terbuka ke publik.
Luka Lama yang Terus Diulang
Warga sekitar Sungai Lalan menyebut insiden ini sebagai “kasus lama dengan pola baru”. Tiang jembatan rusak, laporan dibuat, tongkang ditahan, lalu senyap tanpa kabar lanjutan. Tak heran bila kecurigaan publik mengarah pada dugaan adanya permainan oknum di balik setiap insiden.
“Kalau kosong saja bisa merobohkan tiang jembatan, bagaimana kalau bermuatan penuh?” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Desakan Terbuka ke Pejabat Daerah
Masyarakat kini mendesak Gubernur Sumsel, Bupati dan Wakil Bupati Muba, DPRD Muba, hingga Dinas PU PR dan Dishub Muba untuk tidak tutup mata. Publik menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata dan evaluasi total lalu lintas tongkang di Sungai Lalan.
Jika tidak, komentar warganet seperti yang dilontarkan akun Selamat diyakini akan terus bermunculan—menjadi cermin ketidakpercayaan rakyat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP dan operator TB Bojoma 3003 belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi dan tanggung jawab atas kerusakan tiang jembatan tersebut.

