Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tokoh Publik “Pengobatan Anti Galau” Diduga Tutup Pintu bagi Awak Media, Kebebasan Pers Dipertanyakan

Friday, January 23, 2026 | January 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T12:46:02Z


 

Cirebon, popularitasnews.com - Sikap tertutup seorang tokoh publik yang dikenal sebagai praktisi “pengobatan anti galau” dengan jargon populernya “setan belek” menuai sorotan tajam dari kalangan pers. Tokoh yang juga dikenal sebagai ustadz tersebut dinilai terkesan menghalangi kerja jurnalistik, khususnya terhadap awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI).

Kedatangan awak media FWJI ke kediaman sekaligus tempat aktivitas sang ustadz sejatinya hanya bertujuan silaturahmi dan berbincang ringan guna mengenal lebih dekat profil, latar belakang, serta aktivitas sosial keagamaan tokoh yang telah dikenal luas di tengah masyarakat. Namun, niat tersebut justru terhenti di meja pendaftaran, tanpa kesempatan bertemu langsung.

Pihak penjaga menyampaikan bahwa awak media tidak diperkenankan bertemu dengan alasan harus membuat janji terlebih dahulu dan hanya ada waktu khusus untuk media, yakni setiap hari Senin. Alasan tersebut dinilai janggal, mengingat silaturahmi bukan agenda wawancara formal, melainkan komunikasi wajar antara tokoh publik dan pers.

Tidak berhenti di situ, tim FWJI kemudian melanjutkan kunjungan ke Telaga Langit, salah satu objek wisata yang diketahui merupakan unit usaha milik ustadz tersebut. Tujuan liputan pun sederhana, yakni melihat dan mendokumentasikan suasana riil wisata sebagaimana yang dinikmati pengunjung pada umumnya.

Namun kembali, awak media dihadang di pintu masuk, dengan alasan harus sudah memiliki janji liputan resmi dari ustadz atau manajemen. Padahal, tidak ada permintaan wawancara khusus, tidak ada agenda eksklusif, dan tidak ada permintaan pengaturan konten. Media hanya ingin menyajikan realitas lapangan apa adanya, bukan liputan yang terkesan “disetting” atau diarahkan.

Sikap berlapis yang dinilai membatasi ruang gerak pers ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah tokoh publik yang dikenal luas oleh masyarakat masih memahami peran dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi?

Sebagai figur publik dengan pengaruh besar, baik dalam bidang keagamaan, sosial, maupun usaha wisata, keterbukaan terhadap media seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan sosial, bukan justru membangun sekat administratif yang berpotensi menghambat kebebasan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pembatasan yang tidak proporsional, terlebih terhadap liputan non-intrusif dan bersifat umum, patut dipertanyakan motif serta urgensinya.

FWJI menilai, jika liputan media harus selalu melalui janji khusus, waktu terbatas, dan izin berlapis dari tokoh atau manajemen, maka publik berpotensi hanya disuguhkan narasi tunggal yang dikurasi, bukan gambaran objektif sesuai fakta lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak ustadz maupun pengelola Telaga Langit terkait kebijakan pembatasan terhadap awak media tersebut.

Pers menunggu sikap terbuka, bukan pintu tertutup.

(Egi)

×
Berita Terbaru Update