Populeritasnews.com, Brebes — Kamis 22/1/2026 Menindaklanjuti temuan langsung kami, awak media tim investigasi, awak media ingin melakukan konfirmasi terkait dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh mobil siaga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, yang dilakukan di SPBU 44.522.20 Bangsri-Bulukumba-Brebes
Mobil siaga desa pada prinsipnya merupakan kendaraan operasional pemerintah desa yang bersumber dari anggaran negara atau daerah dan digunakan untuk pelayanan masyarakat. Namun demikian, penggunaan BBM bersubsidi tidak serta-merta diperbolehkan tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku.
Regulasi yang Berlaku
Berdasarkan:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM;
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan;
Surat Edaran BPH Migas terkait pengawasan penyaluran BBM bersubsidi;
BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, dan penggunaannya wajib sesuai peruntukan. Kendaraan dinas pemerintah, termasuk mobil operasional desa, tidak secara otomatis masuk dalam kategori penerima BBM bersubsidi, kecuali ditetapkan secara khusus oleh kebijakan daerah dan dilaporkan secara resmi.
Celah Dugaan Pelanggaran
Dalam dugaan kasus ini, terdapat sejumlah celah yang patut dikritisi:
Tidak adanya penanda resmi atau pembatasan pada kendaraan siaga desa yang membedakan apakah kendaraan tersebut berhak menerima BBM bersubsidi.
Lemahnya pengawasan pihak SPBU, yang seharusnya melakukan verifikasi terhadap jenis kendaraan dan peruntukan penggunaan BBM.
Potensi pembiaran sistemik, di mana pengisian BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional pemerintah dianggap hal biasa, meskipun bertentangan dengan semangat keadilan subsidi.
Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang berimplikasi pada kerugian negara serta mengurangi hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi.
Peran Pers
Pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya konfirmasi ini merupakan bentuk:
Pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara;
Kontrol sosial atas distribusi subsidi energi;
Dorongan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa serta pengelola SPBU.
Pers bekerja berdasarkan itikad baik, kode etik jurnalistik, dan asas keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Grinting, pengelola SPBU 44.522.20, maupun instansi terkait seperti Dinas PMD, Pertamina, dan BPH Migas.
Hingga berita konfirmasi ini disusun, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan status kendaraan, dasar penggunaan BBM bersubsidi, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
(Egi)
