Asahan - PopularitasNews
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mulai menggelar persidangan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang menyeret seorang polisi aktif di Polres Asahan, Bripka Alfi Hariadi Siregar (AHS).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suryani dengan hakim anggota Domas Manalu dan Alfonsius.
Kasus ini mencuat setelah Operasi Gabungan TNI, Polri, dan Balai Gakkum KLHK melakukan penggerebekan di loket bus PT RAPI, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada 11 November 2024. Dari lokasi, petugas berhasil menyita 9 kardus berisi 320 kilogram sisik trenggiling yang akan dikirim ke Medan.
Namun, aksi mereka gagal setelah aparat gabungan lebih dulu melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan barang bukti bersama para pelaku. Selain 320 kg sisik trenggiling, petugas juga menyita 858,3 kg sisik tambahan, 16 karung besar, lima karung kecil, satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta sejumlah telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi dalam jaringan ini.
Terdakwa Alfi kini menjalani proses hukum di PN Kisaran. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Terdakwa didakwa melanggar pasal terkait perdagangan satwa dilindungi dan turut serta dalam tindak pidana tersebut,” ujar JPU Era Husni dalam persidangan.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi penuh berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 serta Permen LHK No. P.106/2018. Hewan ini kerap menjadi target perburuan karena sisiknya bernilai tinggi di pasar gelap internasional.
(O.T)