Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tagih Utang di Medsos Berisiko Pidana Pencemaran Nama Baik Meski Faktanya Benar dan Ada Perjanjian Siap Diviralkan

Thursday, October 30, 2025 | October 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-30T10:48:23Z


 

JAKARTA – Praktik penagihan utang melalui unggahan di media sosial (viral utang) ternyata berisiko menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi pengunggah. Meskipun utang tersebut adalah fakta, tindakan memviralkan seseorang di ruang digital berpotensi dijerat pasal Pencemaran Nama Baik dan/atau Penghinaan.


Ancaman hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, serta KUHP baru (UU 1/2023) yang akan berlaku pada 2026.


Jerat Pidana UU ITE dan KUHP


Menurut pengamat hukum siber di kantor ternama di Jakarta menjelaskan bahwa tindakan memviralkan seseorang di media sosial dapat dikategorikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik, yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.


"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta," demikian bunyi pasal tersebut.


Secara spesifik, jika unggahan yang memviralkan utang tersebut mengandung kata-kata yang menghina (cacian, ejekan, atau kata-kata tidak pantas), pelaku juga berpotensi dijerat pasal Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru).


Perjanjian Memviralkan Utang Batal Demi Hukum


Terkait upaya penagihan yang disertai perjanjian atau persetujuan untuk memviralkan utang (misalnya yang disepakati via WhatsApp atau tertulis), perjanjian tersebut dinilai batal demi hukum.


Hal ini mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian, khususnya syarat objektif "suatu sebab yang tidak terlarang (halal)".


Karena pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, perjanjian yang memuat klausul memviralkan utang dianggap memiliki sebab yang terlarang. Konsekuensinya, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.


Fokus Korban: Jangan Sampai Viral Jadi Bumerang


Menanggapi fenomena ini, Advokat Sandy Dolorosa H., S.H., C.M.E., C.NNLP., C.M.NLP., C.NS., yang sering menangani kasus utang-piutang, memberikan saran strategis bagi korban.


Ia menekankan bahwa korban harus fokus pada tujuan utama, yaitu pengembalian uang atau material. Jika terdapat unsur mens rea (niat jahat) tipu gelap, fokus juga diarahkan pada pemenjaraan pelaku untuk efek jera.


"Kuncinya korban harus sabar dan fokus dengan tujuan, yaitu pengembalian uang atau materill, atau paling jeleknya pelaku dipenjarakan agar tidak ada korban lagi dan ada efek jera," ujar Sandy Dolorosa.


Ia menegaskan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dan menghindari penagihan di media sosial.


"Bukan malah korban memviralkan sendiri di medsos yang akhirnya dapat menjadi bumerang," tutupnya.(*)

×
Berita Terbaru Update