Popularitas news.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera melelang sejumlah aset milik Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, setelah putusan perkara korupsi yang menjerat Harvey dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa seluruh aset yang telah disita dan dirampas untuk negara akan segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan penilaian sebelum dilelang.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Anang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Bukti dugaan kaki tangan Harvey Moeis masih bebas berkeliaran adalah karena masih ada tercatat aktif Eks Direktur Smelter BTI bernama Antonius R Anggoro sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), AETI adalah asosiasi terpenting dalam mengontrol keseimbangan produksi dan penjualan timah di Indoensia. AETI saat ini dipimpin oleh salah satu kerabat keluarga Presiden RI.
Menelisik kembali awal kasus Harvey Moeis terjadi ketika Kejaksaan Agung (Kejagung RI) saat itu melakukan penggeledahan smelter PT Bangka Tin Industry (BTI) diduga sebagai perpanjangan tangan pelaku pidana PT Refined Bangka Tin (RBT) yang dimotori oleh Harvey Moeis,dkk. Pemeriksaan terkait keterlibatan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin IUP PT Timah Tbk terjadi sejak Tahun 2015 s.d 2022 yang merugikan Negara hingga Rp 300 triliun.
Kerjasama penglogaman timah smelter Refined Bangka Tin (RBT) dengan beberapa smelter seolah mengisyaratkan, bahwa ada peran pihak lain di kasus korupsi timah. Kejaksaaan Agung (Kejagung) pun kini dituntut untuk membongkar peran pihak lain di kasus mega korupsi timah.
5 orang saksi dari smelter BTI saat ini masih dalam pemeriksaan, adapun kelima saksi tersebut menduduki beberapa jabatan seperti: KTT Tambang, Kepala Finance dan bahkan sampai Kepala Gudang.
Kejagung diharapkan lebih jeli melihat peran dari masing-masing terduga pelaku kejahatan koporasi. Direksi adalah lokomotif perusahaan, sesuai UU PT No. 40/2007 kewenangan tertinggi menjalankan dan bertanggung jawab segala operasional perusahaan adalah direktur.
Berdasarkan data DITJEN AHU susunan Direksi Smelter BTI hingga tahun 2022, sbb:
Ricky Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangka Tin Industry
Antonius R Anggoro selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
Sherly Wanto selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
Yonghong Duan selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
Bahwa muncul nama Antonius R Anggoro sebagai salah satu jajaran Direksi yang menjabat selama praktik korupsi PT Timah berlangsung, ternyata saat ini yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai Sekretaris Jendral AETI (Asosiasi Eksportir Timah Indonesia). Hal ini patut diperhatikan oleh pihak Kejagung RI, jangan sampai terjadi Intervensi-intervensi didalam proses pemeriksaan oleh Jaksa.
Bahwa pihak Kejagung wajib memanggil seluruh jajaran Direksi untuk diambil keterangannya terkait keterlibatannya dalam kejahatan korporasi ini, apakah terlibat?
Pihak Kejagung RI diharapkan tidak tebang pilih dan tegas dalam melakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang kebal hukum, semua pihak yang terlibat wajib bertanggung-jawab dimuka hukum.
Masyarakat sudah bosan terhadap penegakan hukum yang ada saat ini, dimana pihak yang lemah posisinya justru yang mendapat hukuman, sedangkan para petinggi atau pengambil keputusan yang menikmati hasil korupsi paling banyak, justru melenggang bebas tanpa tersentuh.
(Supriyanto)
