JOMBANG, PopularitasNews.com – Masa depan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan ikonik Alun Alun Jombang memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat evaluasi krusial terkait penataan PKL pada, Senin (17/11).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang ini menghasilkan keputusan penting untuk menindaklanjuti kendala yang selama ini mengganggu ketertiban kota.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh dinas terkait mulai dari DLH Disperindag hingga Dinas Koperasi. Ini mengindikasikan keseriusan Pemkab Jombang menjadikan Alun Alun kawasan yang tertib bersih dan fungsional, sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat. Satpol PP memaparkan hasil evaluasi lapangan yang menunjukkan tiga masalah utama yaitu:
1. Adanya PKL yang melanggar zona dengan kembali berjualan di area terlarang.
2. Isu kebersihan lingkungan di sekitar lapak dagangan yang masih kronis.
3. Kepadatan lalu lintas akibat aktivitas jual beli yang tumpah ruah ke bahu jalan
Merespons laporan ini Sekda Jombang memberikan arahan tegas yang menjadi sorotan utama rapat kolaborasi dan ketegasan humanis. Sekda menekankan bahwa penyelesaian isu ini adalah tanggung jawab bersama. "Permasalahan PKL ini adalah masalah kita bersama. Jangan hanya menimpakan beban penertiban ke Satpol PP. DLH harus mengurus kebersihannya Disperindag dan Koperasi harus memastikan aspek pemberdayaannya," ujar Sekda, menekankan perlunya aksi terpadu dari seluruh perangkat daerah yang hadir.
Sekda menginstruksikan perlu adanya penertiban dan langkah yang tegas tanpa kompromi, namun tetap memberikan solusi bagi pedagang. "Ketegasan harus ditegakkan untuk menjaga marwah Perda Jombang Nomor 9 Tahun 2010 dan ketertiban kota. Sesuai Perda tersebut, pelanggar penataan ruang publik dan kebersihan dapat dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan barang hingga denda kurungan," jelas Sekda, menggarisbawahi konsekuensi hukum bagi yang melanggar. "Namun ketegasan ini harus seiring dengan upaya kita untuk memastikan Sentra PKL yang ada seperti di KH Ahmad Dahlan benar-benar optimal dan menarik bagi pedagang maupun pembeli. Pastikan mereka memiliki tempat yang layak untuk mencari nafkah," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Jombang berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan operasi penertiban berkala guna memastikan Alun Alun menjadi zona bebas PKL di area terlarang, sesuai dengan ketentuan Perda.
Sementara itu, Disperindag dan Dinas Koperasi diinstruksikan untuk segera menggarap program pembinaan dan promosi agar Sentra PKL relokasi dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi yang sukses. Langkah ini bertujuan menciptakan ketertiban yang permanen dan memberikan kepastian berusaha bagi para pedagang Jombang. (brown)
