JOMBANG, PopularitasNews.com – Tidak sedikit masyarakat yang datang ke kantor polisi dengan penuh harap setelah merasa dirugikan oleh ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau penipuan online. Di tangan mereka ada screenshot percakapan, rekaman suara, hingga tangkapan layar media sosial. Namun tak jarang, mereka pulang dengan jawaban singkat: “Bukti belum cukup.”
Mengapa screenshot sering dianggap lemah? Apa sebenarnya standar pembuktian dalam perkara digital?
Sandy Dolorosa, pengacara dari LBH Salam Olahraga Jombang, menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, yang dinilai bukan banyaknya bukti, melainkan kualitas dan keabsahannya secara hukum.
“Screenshot itu hanya representasi visual. Ia mudah diperdebatkan karena bisa saja diedit atau direkayasa. Dalam hukum acara pidana, yang dicari adalah jaminan keutuhan dan keaslian data,” ujar Sandy saat ditemui di kantornya di Jombang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, informasi elektronik dan dokumen elektronik memang diakui sebagai alat bukti yang sah. Namun pengakuan itu tidak berdiri tanpa syarat.
Pasal 6 UU ITE menyebutkan bahwa informasi elektronik dianggap sah apabila dapat:
1. Diakses
2. Ditampilkan
3. Dijamin keutuhannya
4. Dapat dipertanggungjawabkan
Artinya, screenshot semata tanpa akun asli, tautan aktif (URL), atau perangkat tempat percakapan berlangsung berpotensi dianggap tidak memenuhi unsur “keutuhan”.
“Penyidik butuh melihat sumber aslinya. Kalau chat sudah dihapus, akun sudah hilang, atau perangkat tidak bisa diverifikasi, maka nilai pembuktiannya melemah,” jelas Sandy.
Dalam praktiknya, rekaman audio atau video kerap dinilai lebih kuat dibanding screenshot. Rekaman layar (screen recording) yang memperlihatkan proses membuka aplikasi, menelusuri akun, hingga menampilkan percakapan, memberikan konteks yang lebih utuh.
Namun, aspek legalitas tetap harus diperhatikan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian elektronik, rekaman yang dilakukan secara sepihak tetap sah sepanjang dilakukan oleh pihak yang memang terlibat dalam percakapan tersebut, bukan hasil penyadapan ilegal.
“Kalau Anda bagian dari percakapan itu, Anda boleh merekamnya untuk kepentingan pembuktian. Yang tidak boleh adalah menyadap pembicaraan orang lain tanpa hak,” tegasnya.
Agar laporan dugaan tindak pidana berbasis elektronik tidak berhenti di tahap klarifikasi, Sandy menyarankan beberapa langkah strategis:
- Simpan File Asli
Jangan hanya mengandalkan screenshot. Simpan dalam format asli seperti .html atau .eml jika memungkinkan.
- Jangan Hapus Percakapan
Biarkan pesan atau unggahan tetap ada di aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, atau Facebook agar penyidik dapat memverifikasi langsung dari perangkat.
- Lakukan Rekaman Layar
Dokumentasikan proses membuka akun dan menampilkan bukti sebagai rekaman video utuh.
- Libatkan Ahli Digital Forensik
Dalam perkara bernilai besar atau kompleks, gunakan jasa ahli untuk melakukan ekstraksi dan cloning data secara sah.
Menurut Sandy, penyidik sangat berhati-hati dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Jika alat bukti tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 184, maka perkara berisiko gugur di praperadilan.
“Hukum pidana itu ketat soal pembuktian. Bukan soal siapa yang merasa dirugikan, tapi siapa yang mampu membuktikan dengan alat bukti yang sah dan utuh,” pungkasnya.
Pada akhirnya, baik screenshot maupun rekaman dapat menjadi alat bukti yang sah. Namun kuncinya terletak pada integritas data dan kemampuan untuk membuktikan bahwa bukti tersebut asli, tidak direkayasa, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di era digital, bukan hanya jempol yang harus bijak, tapi juga cara menyimpan dan mengamankan bukti.
(brown)
