Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PUPR Jombang Gelar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sesuai PP 28 Tahun 2025

Wednesday, November 19, 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-19T15:12:19Z

 



JOMBANG, PopularitasNews.com — Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, notaris, pengembang perumahan, dan pemangku kepentingan terkait pentingnya pemanfaatan ruang yang tertib, sesuai ketentuan, serta berbasis pada kesesuaian rencana tata ruang (RTR) yang berlaku di Kabupaten Jombang.

Dengan diberlakukannya PP 28 Tahun 2025, proses perizinan berusaha kini semakin menekankan pada analisis tingkat risiko, termasuk kesesuaian tata ruang sebagai salah satu persyaratan utama sebelum penerbitan izin. Melalui kegiatan ini, Pemkab Jombang berharap seluruh pihak dapat memahami tahapan, kewajiban, dan mitigasi risiko yang harus dipenuhi dalam pengajuan perizinan berusaha.

Sosialisasi ini berfokus pada:

1. Penjelasan kebijakan penataan ruang terbaru
2. Penerapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)
3. Keterkaitan tata ruang dengan perizinan berbasis risiko
4. Pentingnya pemenuhan ketentuan lingkungan dan kesesuaian lahan

Dampak penataan ruang terhadap iklim investasi daerah


Dengan pemahaman yang lebih baik, proses perizinan berusaha diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, tertib, dan transparan.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Asisten II Pemerintah Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo, S.E., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan bahwa penataan ruang merupakan fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

> “Penataan ruang yang tertib merupakan kunci dalam mendukung kegiatan berusaha. Dengan adanya PP 28 Tahun 2025, setiap pelaku usaha harus memahami pentingnya kesesuaian tata ruang sebagai prasyarat perizinan,” tegas Bambang.


Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan proses perizinan yang sehat dan berorientasi pada kepastian hukum.


Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu:

- Bappeda Kabupaten Jombang

- DPMPTSP

- Dinas Pertanian

- Dinas PUPR

- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Selain jajaran OPD, sosialisasi ini juga melibatkan berbagai organisasi profesi dan asosiasi usaha yang memiliki peran penting dalam proses perizinan dan pemanfaatan ruang, antara lain:

- Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Jombang

- Ketua DPD REI Jawa Timur

- Ketua APERSI Cabang Jombang

- Ketua APERNAS Jaya Kabupaten Jombang

- Para pelaku kegiatan berusaha di Kabupaten Jombang


Kehadiran berbagai lembaga tersebut menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah, profesi, dan pelaku usaha dalam menyamakan persepsi terkait implementasi kebijakan penataan ruang.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berupaya memastikan bahwa seluruh pembangunan dan kegiatan berusaha selalu mengikuti rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menghindari konflik pemanfaatan lahan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Dengan penerapan kebijakan penataan ruang yang tertib, Pemkab Jombang optimistis proses investasi di daerah akan menjadi:

1. Lebih transparan
2. Lebih akuntabel
3. Lebih efektif
4. Lebih berkelanjutan


Upaya ini sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Jombang sebagai daerah yang ramah investasi dan memiliki tata kelola ruang yang baik sesuai ketentuan nasional.
×
Berita Terbaru Update