Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Resmi! Purnomo Pelaku Pembunuhan Istri di Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Monday, November 24, 2025 | November 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T02:26:07Z



JOMBANG, PopularitasNews.com – Kepolisian Resor Jombang secara resmi mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Tri Retno Jumilah (61), seorang penjual kopi asal Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung. Pelaku pembunuhan keji tersebut adalah suami sirinya sendiri, Purnomo bin Imam (60), warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito.


​Kasus ini didaftarkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/XI/2025/SPKT/Polsek Mojoagung/Polres Jombang/Polda Jatim, dan polisi menetapkan Purnomo sebagai tersangka pembunuhan disengaja dengan jeratan Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.


​Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik, Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan motif Purnomo didasari oleh rasa sakit hati yang telah lama dipendam.


> ​"Motif pelaku berawal dari rasa sakit hati yang telah lama dipendam. Pelaku mengaku sering dimaki, dianggap tidak bekerja, serta beberapa kali diusir dari rumah oleh korban," jelas Robin Kasat Reskrim dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025) pagi.



​Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025, di rumah korban. Saat konflik memanas, pelaku yang kalap menggunakan sebuah linggis sebagai senjata untuk menghabisi nyawa istrinya.



Aksi Kekerasan: Pelaku memukul korban sebanyak dua kali, mengenai bagian wajah dan dada.


Memastikan Korban Tewas: Setelah korban tersungkur, pelaku menutup wajahnya dengan bantal.


Perlawanan Korban: Korban sempat berupaya menangkis serangan, yang dibuktikan dengan ditemukannya patah tulang tangan korban.


​Hasil autopsi menguatkan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul yang sangat parah. Luka-luka yang ditemukan meliputi:


- ​Pendarahan Otak: Disebabkan oleh hantaman benda tumpul di kepala.


- Patah Tulang Serius: Patah tulang rahang bawah, tulang pipi, lengan kanan, serta beberapa tulang rusuk (iga).


- ​Memar Parah: Ditemukan memar pada wajah dan kepala.



- ​Usai melakukan pembunuhan, Purnomo mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan langsung melarikan diri.


- ​Rute Kabur: Pelaku meninggalkan sepeda motor korban (Yamaha Vixion) di rumah saksi Edy Kurniawan di Jombang. Ia kemudian naik bus menuju Pelabuhan Merak, menyeberang ke Bakauheni, dan berpindah menuju Lampung Tengah sebelum tiba di Lampung Timur.


- ​Penangkapan: Pelarian Purnomo berakhir setelah empat hari. Polisi berhasil membekuknya tanpa perlawanan pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 23.15 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.



​Polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan dan hasil curian pelaku, antara lain:


1. ​Uang Tunai: Rp59.940.000

2. Emas: Lima gelang dan tiga cincin.

3. ​Alat Pembunuhan: Linggis yang digunakan untuk memukul korban.

4. ​Bukti Lain: Bantal, selimut, pakaian dalam, dan sepeda motor korban.


​Kapolres Jombang menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa kekerasan demi menghindari tragedi serupa. Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lanjutan.(Brown)

×
Berita Terbaru Update