JOMBANG, PopularitasNews.com – Kepolisian Resor Jombang berhasil menangkap Purnomo (60), terduga pelaku pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (62), seorang penjual kopi di Mojoagung, Jombang. Setelah menjadi buron sepekan lalu kini pelaku yang merupakan suami siri korban, diringkus setelah melarikan diri ke Provinsi Lampung.
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (21/11). Ia memastikan bahwa Purnomo adalah pelaku pembunuhan yang mereka cari.
“Jadi benar ternyata pelaku pembunuhan tersebut adalah suami siri korban dan sudah kami tangkap,” terang AKP Dimas Robin Alexander (21/11).
Dimas menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil melacak keberadaan Purnomo di luar Jawa. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung Timur.
"Kami amankan di Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, di sebuah kamar kos pada Jumat (21/11) sekitar pukul 23.15 WIB," lanjutnya.
Setelah diringkus, Purnomo mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengaku telah membunuh Tri Retno Jumilah pada Minggu (9/11) malam lalu.
Mengenai motif, AKP Dimas Robin Alexander menyebutkan bahwa pengakuan sementara Purnomo didasari oleh rasa sakit hati.
"Untuk motifnya, dari pengakuan sementara ia merasa sakit hati, karena sering diejek dan diusir dari rumah saat keduanya bertengkar," tambah Dimas.
Meskipun demikian, Dimas menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami pengakuan dan motif ini serta melengkapi semua barang bukti yang ditemukan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk:
- Satu buah linggis yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan.
- Selimut dan bantal yang digunakan menutupi korban.
- Uang tunai dan perhiasan milik korban yang dibawa kabur pelaku.
- Sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.
Kini, Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (brown)
