Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

kawasan hutan rawa berbatasan dengan sungai pasang surut seluas 50 hektar rusak, warga akan laporkan kan ini ke pihak yang berwenang.

Monday, December 29, 2025 | December 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-30T09:43:45Z


MUSI BANYUASIN, – Kerusakan ekosistem hutan rawa di kawasan sungai pasang surut Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini memicu keresahan warga. Lahan seluas kurang lebih 50 hektare tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat aktivitas ilegal dan dugaan praktik jual-beli lahan kawasan hutan secara melanggar hukum.

​Khawatir akan dampak lingkungan yang lebih luas, puluhan warga Desa Sridamai berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan ini, menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

​"Kami sebagai warga adalah pihak pertama yang merasakan dampak langsung dari kerusakan habitat dan pencemaran air ini. Kami berharap ada respons cepat dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KLHK. Ini harus ditindak tegas agar menjadi sinyal bahwa perusakan lingkungan di Indonesia tidak ditoleransi," ujar salah seorang perwakilan warga, Senin (29/12/2025).

​Dugaan Praktik Jual-Beli Lahan Ilegal

​Sengkarut ini mencuat setelah terungkapnya dugaan transaksi jual-beli kawasan hutan rawa tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, salah satu pembeli berinisial JN, warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, mengaku membeli lahan di kawasan tersebut dari pihak penjual berinisial T yang diketahui bukan merupakan penduduk asli Desa Sridamai.

​JN mengungkapkan bahwa transaksi tersebut melibatkan sekitar 15 individu sebagai pihak penjual. Padahal, secara regulasi, tanah di kawasan hutan berada di bawah kendali negara dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas oleh oknum masyarakat.

​Melanggar Hukum Agraria dan Kehutanan
​Praktik pengalihan fungsi dan jual-beli lahan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jika lahan tersebut masuk dalam kategori hutan lindung atau konservasi, maka konsekuensi pidana menanti baik pihak penjual maupun pembeli.

​"Situasi ini sangat pelik. Selain merusak ekosistem pasang surut yang vital bagi desa kami, tindakan ini adalah pelanggaran hukum agraria yang nyata. Kami ingin hutan kami kembali berfungsi sebagaimana mestinya," tambah warga tersebut.

​Upaya pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Musi Banyuasin, sekaligus menuntut penegakan hukum yang transparan terhadap aktor-aktor di balik perusakan hutan rawa Sridamai.
×
Berita Terbaru Update