Musi banyuasin: popularitasNews. Puluhan warga desa sridamai yang tak mau di sebut kan nama nya saat di konfirmasi kan awak media pada hari senin 29/12/2025 demi keselamatan dari ancman pihak yang tak bertanggung jawab, warga peduli, ingin mengambil tindakan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang. upaya ini demi ikut serta melindungi lingkungan hidup di desa sridamai kecamatan keluang kabupaten musi banyuasi.
Warga sering kali menjadi pihak pertama yang merasakan dampak langsung dari degradasi lingkungan, , pencemaran air, atau perusakan habitat, sehingga harapan kami ke pihak yang berwenang ada respons cepat, dari aparat penegak hukum (seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau KLHK) tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki situasi yang ada, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat bahwa pelanggaran lingkungan tidak akan ditoleransi di yurisdiksi indonesia, papar warga
Salah satu dari 20 warga desa pinang banjar kecamatan sungai lilin kabupaten musi bnyuasin berinias (JN) membeli kawasan hutan rawa. Di desa sridamai kecamatan keluang, dari 15 individu sebagai pihak penjual, berinisial (tomi) warga babat supat yang bukan asli warga desa sridamai papar JN pada hari kamis 18/12/2025
, situasi ini yang sangat pelik dan melanggar hukum agraria dan kehutanan di Indonesia, terutama jika kawasan tersebut merupakan hutan lindung atau hutan konservasi. Transaksi semacam ini berpotensi besar menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pihak pembeli maupun penjual karena tanah di kawasan hutan pada dasarnya berada di bawah kendali negara dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas (Tim)
