JOMBANG, PopularitasmNews.com| Ikatan DPD Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Jombang menyatakan kecaman keras dan mengutuk tindakan kekerasan brutal dan biadab yang menimpa Kipri Herdiansyah, seorang jurnalis media online dan Bendahara DPD IWOI Indonesia Kota Pagar Alam. Pemukulan wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum kontraktor berinisial RL ini harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum, dengan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Pers dan KUHP.
Insiden kekerasan terhadap wartawan Pagar Alam yang terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, telah menyebabkan Saudara Kipri Herdiansyah mengalami luka serius di dahi kanan, lebam, dan luka lecet. IWOI Jombang menilai tindakan ini bukan hanya pelanggaran pidana biasa, melainkan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh negara.
Agus Pamuji, Ketua Umum IWO Indonesia Kabupaten Jombang, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini.
“Kami sangat menyayangkan, di tengah iklim demokrasi, masih ada pihak-pihak yang melakukan tindakan biadab dengan gaya premanisme dan tidak menghargai tugas-tugas wartawan. Atas insiden pemukulan ini, IWOI Jombang mengutuk keras para pelaku yang menggunakan cara-cara primitif tersebut,” tegas Agus Pamuji, Selasa (9/12/2025).
Aksi koboi ini, yang diduga dipicu oleh ketersinggungan terkait adanya pemberitaan di media online, melanggar secara eksplisit Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tindak kekerasan yang menghalangi tugas pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
IWO Indonesia Kabupaten Jombang menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
• Desakan Penegakan Hukum: Mendesak Kepolisian Resor Pagar Alam dan Polda Sumatera Selatan untuk segera dan serius mengusut tuntas Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/XII/2025. Pelaku kekerasan, oknum kontraktor berinisial RL, harus diproses hukum secara tegas, tidak pandang bulu, dan dijerat dengan pasal pidana umum (KUHP) dan Pasal 18 UU Pers.
• Perlindungan Profesi: Mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum bahwa tugas wartawan mencari dan menyebarkan informasi adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Kekerasan jurnalis adalah serangan terhadap kebebasan pers.
• Pengawalan Kasus: IWOI Jombang mendukung penuh langkah DPP IWO Indonesia yang siap mengawal laporan kepolisian dan meminta agar kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumsel. IWOI siap perang melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
“Kami dukung penuh langkah hukum yang telah diambil. Kasus ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam melindungi pers. Kekerasan terhadap insan pers tidak boleh ditoleransi dan harus menjadi pelajaran serius bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi premanisme di kemudian hari,” tutup Agus Pamuji.
Kata Kunci Relevan untuk Mesin Pencari: Kekerasan Wartawan, Pemukulan Jurnalis, Wartawan Pagar Alam Dipukul, UU Pers Pasal 18, IWO Indonesia, Oknum Kontraktor Pukul Wartawan.
[Humas IWOI Jombang]
