Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Ganjal ATM, Satu Pelaku Buron, Korban Rugi Rp 71 Juta

Thursday, December 11, 2025 | December 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T02:22:05Z




Popularitas News, Cirebon Kota – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penipuan dengan modus ganjal mesin ATM. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.


Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Gana serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto di Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (10/12/2025).


Kapolres mengungkapkan bahwa tindak pidana ini menimpa korban bernama S.B., seorang pegawai negeri yang mengalami kerugian sebesar Rp 71.000.000. Kejadian berlangsung pada Selasa, 18 November 2025 di salah satu mesin ATM SPBU wilayah Kota Cirebon.


“Pelaku menjalankan modus dengan cara mengganjal slot kartu pada mesin ATM. Ketika korban lengah, pelaku kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip, setelah sebelumnya mereka mengintip PIN korban,” jelas Kapolres.


Setelah menguasai kartu ATM dan PIN, para pelaku langsung menuju mesin ATM lain di wilayah Gunung Sari Kota Cirebon dan menguras saldo korban.

Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:


1. D.A. (51) – warga Lampung



2. A.H. (30) – warga Banten



3. A.P. (38) – warga Lampung



4. M.F. (21) – warga Tangerang



Sementara satu pelaku lainnya berinisial E. masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.


Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Khusus Polres Cirebon Kota hingga ke luar daerah.


“Keempat pelaku kami tangkap pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah villa kawasan Lembang, Bandung,” terangnya.


Polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa kartu ATM, rekening koran milik korban, korek api yang digunakan untuk mengganjal slot kartu ATM, pakaian pelaku, serta dua kendaraan roda empat yang dipakai dalam aksi kejahatan tersebut.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di ATM.


“Jika ada kendala pada mesin ATM atau ada orang tak dikenal yang menawarkan bantuan, segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan di sekitar lokasi,” pesannya.


Para pelaku dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Supriyanto)

×
Berita Terbaru Update