Popularitas News, Cirebon Kota — Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025, untuk memaparkan pengungkapan kasus pemerasan yang terjadi di Pasar Jagasatru, Kecamatan Pekalipan. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tindakan pelaku yang meresahkan para pedagang.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Gana dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto. Kegiatan digelar di Polres Cirebon Kota dengan menghadirkan barang bukti dan uraian lengkap modus yang dilakukan pelaku.
Kasus ini bermula pada Senin, 08 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berinisial YP, laki-laki berusia 30 tahun, diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pedagang di Pasar Jagasatru. Pelaku meminta barang dagangan seperti cabai dan bawang, lalu meminta uang hasil penjualan dari beberapa pedagang secara paksa.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, pelaku bahkan meminta uang kepada penjual sate sebesar Rp150.000 serta memaksa beberapa pedagang untuk membelikannya minuman beralkohol. Aksi tersebut dilakukan tidak hanya sekali, melainkan berulang sampai dua kali pada tanggal 06 Desember 2025.
Kasat Reskrim AKP Adam Gana menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. “Begitu laporan masuk, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Tindakan pemerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Aris Hermanto menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. “Informasi sekecil apa pun dari warga bisa membantu kepolisian bertindak cepat. Kerja sama ini sangat kami apresiasi,” tuturnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih yang menargetkan pedagang pasar. “Tidak ada ruang bagi kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak warga untuk berani melaporkan kejadian serupa. “Jika masyarakat menemukan tindakan pemerasan, intimidasi, atau kejahatan lainnya, segera laporkan ke call center 110 atau WhatsApp aduan Kapolres di nomor 081285002006. Kami pastikan laporan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya menegaskan komitmen pelayanan Polri.
Kasus pemerasan ini kini sudah naik ke tahap penyidikan, dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan juga turut diamankan penyidik.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pedagang serta menjadi pesan kuat bahwa Polres Cirebon Kota berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk kriminalitas.
(Supriyanto)
