JOMBANG, PopularitasNews.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) menunjukkan komitmen penuh dalam melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang.
Kepala DPPKB-PPPA Kabupaten Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah, menegaskan bahwa keselamatan psikologis dan masa depan korban berinisial I (15) menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Sejak menerima laporan, DPPKB-PPPA memberikannya yggg menurunkan tim untuk memberikan pendampingan komprehensif, khususnya layanan psikologis guna membantu pemulihan trauma korban.
“Sejak laporan masuk, kami langsung melakukan langkah-langkah pendampingan, termasuk konseling psikologis secara intensif. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang maksimal,” ujar dr. Ma’murotus Sa’diyah, Selasa (6/1/2026).
Terkait status sekolah yang telah mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) pada Oktober 2025, DPPKB-PPPA menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh. Peristiwa ini menjadi perhatian serius untuk memperkuat sistem pengawasan dan implementasi perlindungan anak di satuan pendidikan.
“Predikat Sekolah Ramah Anak tidak boleh berhenti pada deklarasi administratif. Ini harus diwujudkan dalam sistem yang benar-benar melindungi dan memberi rasa aman bagi peserta didik,” tambahnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Polres Jombang, diketahui bahwa pelaku diduga menggunakan intimidasi nilai akademik serta ancaman penyebaran konten tidak pantas sebagai modus kejahatan. DPPKB-PPPA memastikan akan terus memantau proses hukum yang berjalan serta membuka ruang perlindungan bagi kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Pemerintah daerah menjamin kerahasiaan serta perlindungan hak-hak korban,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Jombang telah menahan tersangka sejak 1 Januari 2026 dan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak sekolah juga telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan tersangka secara tidak hormat.
Menutup pernyataannya, DPPKB-PPPA mengajak seluruh orang tua untuk memperkuat komunikasi dan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun aktivitas digital.
“Keterlibatan keluarga sangat penting. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan jangan ragu memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia. Pemerintah Kabupaten Jombang siap hadir memberikan dukungan,” pungkasnya. (brown).
