Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Logo Organisasi dan Foto Jenderal Polri Dicatut, PW FRN Desak Mabes Polri Usut Aktivitas FRIC

Tuesday, January 6, 2026 | January 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T18:36:40Z


 

Popularitasnews.com//kng// JAKARTA — Pengurus Wilayah Fast Respon Nusantara (PW FRN) secara tegas menyatakan tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas dan entitas yang mengatasnamakan FRIC, menyusul maraknya penggunaan logo PW FRN serta pemasangan foto perwira tinggi Polri pada spanduk dan banner di sejumlah daerah tanpa izin resmi.


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (4/1/2026), Sekretaris Jenderal PW FRN, Imam Rahmat, didampingi Wakil Ketua Umum PW FRN, Briptu Mohamad Rezha Tangahu, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pencatutan identitas organisasi yang berpotensi menyesatkan publik dan merugikan nama baik institusi negara.


> “Kami menegaskan secara nasional bahwa FRIC tidak memiliki hubungan struktural, organisatoris, maupun koordinasi dengan Ketua Umum PW FRN, Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H (Agus Flores). Penggunaan logo PW FRN dan foto para Jenderal Polri tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas pimpinan PW FRN.




PW FRN menilai, pencantuman simbol organisasi dan atribut pejabat tinggi Polri secara sepihak berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah ada legitimasi institusional, padahal faktanya tidak demikian. Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan nama Polri, manipulasi kepercayaan publik, serta potensi pelanggaran hukum.


Sebagai langkah tegas, PW FRN menyatakan telah menyampaikan laporan dan permohonan penelusuran terbuka kepada Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) beserta jajaran terkait, guna memastikan:


Legalitas organisasi yang mengatasnamakan FRIC


Dasar penggunaan logo PW FRN


Izin pemasangan foto perwira tinggi Polri


Aktivitas dan tujuan yang dijalankan di lapangan



> “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik simbol organisasi atau nama besar institusi negara untuk kepentingan tertentu,” lanjut pernyataan tersebut.




PW FRN menegaskan komitmennya secara nasional untuk menjaga marwah organisasi, menjunjung tinggi etika kelembagaan, yg Indonesia.


Di akhir pernyataannya, PW FRN mengimbau kepada seluruh anggota di daerah dan masyarakat luas agar tidak terprovokasi serta lebih kritis terhadap pihak-pihak yang menggunakan atribut organisasi dan simbol institusi negara tanpa dasar hukum dan legitimasi resmi.


PW FRN menegaskan: penertiban dan penegakan hukum adalah langkah mutlak demi menjaga kepercayaan publik dan kewibawaan institusi negara.

×
Berita Terbaru Update