JOMBANG, PopularitasNews.com – Dalam dunia pers yang kian bising, kejujuran adalah mata uang yang paling mahal. Namun, di Jombang, mata uang itu baru saja dipalsukan. Sebuah skandal plagiarisme mencuat, menyeret nama media online LintasDaerah.id sebagai korban dan DelikKasus86.com sebagai pihak yang digugat.
Masalahnya bukan sekadar kemiripan ide atau sudut pandang yang tak sengaja bersinggungan. Ini tentang sebuah karya yang lahir dari peluh investigasi, yang kemudian "dirampok" secara utuh, dari judul yang memikat, diksi yang disusun hati-hati, hingga foto yang dijepret dengan presisi, lalu dipajang kembali tanpa rasa bersalah.
Semuanya bermula pada 22 Februari 2026. LintasDaerah.id merilis sebuah berita tajam berjudul: “Kursi Kadis Perkim Jombang Terlalu Sepi Jadi Rebutan, Sekda: Pendaftaran Diperpanjang”. Dua hari berselang, tepatnya 24 Februari, berita yang sama persis muncul di laman DelikKasus86.com di bawah nama oknum wartawan berinisial HTS.
Tidak ada izin. Tidak ada atribusi. Yang ada hanyalah proses "salin-tempel" yang dingin, seolah-olah keringat jurnalis lain bisa dimiliki begitu saja hanya dengan satu klik kanan.
Nuryati, Pemimpin Redaksi LintasDaerah.id, tak mampu membendung kegusarannya. Baginya, serangan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan luka pada marwah profesi.
“Judul disalin, isi disalin, foto dipakai tanpa izin. Ini bukan kelalaian teknis yang bisa dimaafkan dengan kata khilaf. Ini adalah plagiarisme utuh. Sebuah dosa profesi yang meruntuhkan fondasi kepercayaan publik,” tegas perempuan yang akrab disapa Nury tersebut dengan nada bicara yang bergetar namun tajam.
Bagi Nury, tindakan menghapus berita setelah somasi dilayangkan tanpa adanya permintaan maaf resmi justru terasa seperti upaya pengecut untuk menghilangkan jejak kejahatan, bukan sebuah bentuk pertobatan jurnalistik.
Persoalan ini kini bergulir ke arah yang lebih serius. LintasDaerah.id secara resmi telah melayangkan somasi dan bersiap menyeret kasus ini ke meja Dewan Pers. Tak berhenti di sana, jalur pidana melalui Undang-Undang Hak Cipta juga mulai terbuka. Ancaman penjara dan denda besar membayangi, namun substansi yang diperjuangkan jauh melampaui angka-angka rupiah.
“Ini soal integritas,” lanjut Nury. Ia menyayangkan sikap manajemen DelikKasus86.com yang justru mencoba mengalihkan isu dengan mempertanyakan legalitas internal perusahaannya. “Substansinya jelas: karya kami dicuri. Jangan bicara soal administrasi kami untuk menutupi borok plagiarisme kalian.”
Melalui peristiwa pahit ini, LintasDaerah.id mengirimkan pesan kuat kepada seluruh insan pers di Jombang dan sekitarnya: Jangan menormalisasi praktik "mesin fotokopi" jurnalistik. Jika pencurian karya dibiarkan menjadi kebiasaan, maka jurnalisme akan mati di tangan para pelakunya sendiri.
Dunia jurnalistik adalah tentang melahirkan karya, bukan mencuri milik tetangga. Di titik ini, publik akan melihat siapa yang benar-benar berjuang mencari kebenaran, dan siapa yang hanya pandai menunggangi jerih payah orang lain, (brown).

