Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

​Produksi Sampah Tembus 530 Ton, Bupati Jombang Terbitkan SE "Indonesia ASRI"

Thursday, March 5, 2026 | March 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T12:22:53Z


 

JOMBANG, PopularitasNews.com – Menghadapi persoalan sampah yang mencapai angka kritis 530 ton per hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi meluncurkan langkah strategis. Bupati Jombang, Warsubi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/126/415.01/2026 sebagai upaya akselerasi transformasi tata kelola lingkungan.


​Kebijakan yang diteken pada 2 Maret 2026 ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari ASN, instansi swasta, hingga satuan pendidikan, untuk terlibat aktif dalam Program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).


​Dalam aturan tersebut, Pemkab Jombang menetapkan dua agenda rutin mingguan untuk memperkuat budaya bersih:



​Selasa Resik: Kerja bakti wajib selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.


​Jumat Bersih: Digelar di area publik yang diawali dengan kegiatan olahraga bersama.


​"Gerakan ini harus berjalan konsisten. Kami telah menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan monitoring berkala agar transformasi tata kelola sampah berbasis ekonomi sirkular berjalan maksimal," tegas Warsubi.



​Program Indonesia ASRI di Jombang tidak hanya sekadar bersih-bersih, namun mencakup empat pilar utama:


​Aman: Penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana dan pengendalian limbah berbahaya.

​Sehat: Pengelolaan sanitasi dan akses air bersih.

​Resik: Integrasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

​Indah: Penataan ruang publik dan penguatan estetika lingkungan.


​Khusus untuk sektor pendidikan seperti sekolah, madrasah, dan pondok pesantren, Bupati menekankan agar pelaksanaan teknis disesuaikan dengan jadwal pembelajaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).


​Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri


​Selain gerakan fisik, SE tersebut juga menekankan perubahan perilaku di lingkungan kerja dan pendidikan. Seluruh instansi diinstruksikan untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, serta mewajibkan penggunaan wadah guna ulang (tumbler).


​Masyarakat juga didorong untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik diarahkan untuk dikelola melalui Lubang Barokah, komposter, biopori, atau budidaya maggot. Sementara itu, sampah anorganik dapat disalurkan melalui Bank Sampah atau program Sedekah Sampah.


​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, melalui Sekretaris DLH Amin Kurniawan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Kemendagri.


​"Ini adalah program nasional yang wajib diimplementasikan di tingkat kabupaten/kota. Melalui SE Bupati ini, Jombang berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih berkelanjutan," pungkasnya.(brown)

×
Berita Terbaru Update