Musi Banyuasin– Aktivitas sumur minyak ilegal drilling di Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa, kini menjadi perhatian serius. Sumur yang dilaporkan sedang meluing (meluap) tersebut diduga milik Sarmuda, oknum Kepala Dusun 5 Desa Keban Satu. Lebih jauh lagi, lokasi pengeboran berada di lahan milik Asri yang disebut sebagai mertua Sarmuda, sementara pengelolaan lahan menurut warga juga diurus oleh yang bersangkutan. Rabu (4/3/2026).
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, sumur ilegal tersebut mampu menghasilkan lebih kurang 36 mobil minyak per hari. Jika angka ini benar, maka aktivitas ini bukan sekadar pengeboran kecil-kecilan, melainkan praktik terorganisir yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Kondisi sumur yang saat ini dilaporkan meluap bukan hanya persoalan produksi, tetapi menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan warga. Sumur minyak ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan sangat rentan menyebabkan kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan sumber air. Dampaknya bisa berlangsung bertahun-tahun dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Ironisnya, dugaan keterlibatan oknum Kepala Dusun sebagai bagian dari pemerintah desa justru menambah persoalan. Aparatur pemerintah semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum, bukan sebaliknya. Jika benar terlibat, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Sarmuda melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kapolsek Sanga Desa saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya aktivitas sumur tersebut dan menyatakan pihaknya telah turun ke lokasi.
“Kmi sdah dapat informasih, telah kami datangi dan kami berikan imbauan untk tidk melanjutkan kegiatan drilling jika tdk memiliki ijin resmi dari instansi yg berwenang. Silahkan datang ke polsek untk info lebih lanjut,” ujarnya. Selasa (3/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aktivitas pengeboran belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Namun publik kini mempertanyakan, apakah imbauan saja cukup untuk menghentikan praktik yang diduga menghasilkan puluhan mobil minyak per hari?
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak berhenti pada teguran administratif. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa serta memastikan tidak ada pembiaran, apalagi jika melibatkan oknum aparatur desa.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi pemerintah setempat: apakah akan berdiri di sisi hukum dan keselamatan rakyat, atau membiarkan praktik ilegal terus berjalan dengan risiko yang semakin besar.
