Oleh: RonnyBrown
POPULARITAS NEWS | Pemerintah pusat sebenarnya sudah memberi arah yang sangat jelas. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Presiden meminta pemerintah daerah memangkas belanja yang tidak produktif, terutama perjalanan dinas, rapat seremonial, hingga belanja birokrasi yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
Tujuannya sederhana: anggaran negara harus lebih banyak dirasakan rakyat lewat pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, serta penguatan ekonomi daerah.
Namun, arah “efisiensi” yang diterjemahkan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam APBD 2026 justru memunculkan pertanyaan serius. Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) DJPK Kementerian Keuangan per 24 Mei 2026 menunjukkan postur anggaran yang bergerak berlawanan dengan semangat efisiensi nasional.
Belanja modal yang menjadi jantung pembangunan daerah justru anjlok drastis.
Pada APBD 2025, pagu belanja modal tercatat Rp390,96 miliar. Tetapi dalam APBD 2026, anggaran itu turun menjadi hanya Rp168,80 miliar atau menyusut sekitar 57 persen.
Padahal, ketentuan mengenai proporsi belanja modal telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 yang mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja modal minimal 25 persen dari total belanja daerah untuk mendukung pembangunan pelayanan publik dan infrastruktur.
Jika mengacu pada total belanja APBD Jombang 2026, maka kebutuhan minimal belanja modal seharusnya berada di kisaran Rp702 miliar. Fakta di lapangan, Pemkab Jombang hanya mengalokasikan sekitar 6,01 persen.
Situasinya bahkan lebih ironis ketika melihat realisasi anggaran. Hingga Februari 2026, realisasi belanja modal baru mencapai Rp480 juta atau sekitar 0,28 persen dari total pagu.
Artinya, di tengah kondisi banyaknya jalan kabupaten rusak, drainase buruk, dan kebutuhan infrastruktur dasar yang belum selesai, anggaran pembangunan justru nyaris tidak bergerak.
Di saat belanja modal dipangkas, belanja bantuan keuangan malah meningkat.
Pada 2025, pos bantuan keuangan dianggarkan Rp491,05 miliar. Tahun 2026 naik menjadi Rp528,31 miliar atau sekitar 18,8 persen dari total belanja daerah. Nilainya bahkan lebih dari tiga kali lipat belanja modal.
Dari total itu, sekitar Rp241 miliar dialokasikan untuk Program Mantra. Setiap desa dijanjikan menerima sekitar Rp700–800 juta.
Masalahnya bukan pada legalitas program. Bantuan keuangan desa memang dimungkinkan dalam mekanisme APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya mengenai klasifikasi belanja transfer dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
Namun persoalan muncul ketika prioritas anggaran dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan paling mendesak masyarakat.
Di dalam skema Program Mantra terdapat pos sekitar Rp40 juta per desa untuk pengadaan sepeda motor dinas berkapasitas 150–200 cc bagi kepala desa. Jika dikalikan 302 desa, maka sekitar Rp12,08 miliar APBD akan habis hanya untuk membeli 302 unit motor baru.
Di titik inilah publik mulai mempertanyakan arah kebijakan efisiensi Pemkab Jombang.
Versi pemerintah pusat, efisiensi berarti menggeser anggaran dari aktivitas birokratis menuju pembangunan infrastruktur. Tetapi versi yang terlihat di Jombang justru sebaliknya: anggaran pembangunan diperkecil, sementara belanja bantuan diperbesar.
Argumen bahwa kendaraan operasional diperlukan demi mempercepat pelayanan desa memang dapat dipahami. Namun kebijakan publik tidak cukup dinilai dari sisi “boleh atau tidak”, melainkan juga dari sisi urgensi dan manfaat jangka panjangnya.
Dengan nilai Rp12,08 miliar, pemerintah daerah sebenarnya dapat membangun sekitar empat kilometer jalan hotmix berkualitas yang dapat digunakan puluhan ribu warga selama puluhan tahun.
Sebaliknya, 302 unit motor dinas hanya digunakan terbatas oleh 302 kepala desa dengan usia manfaat relatif pendek.
Pertanyaannya sederhana: mana yang lebih mendesak bagi masyarakat Jombang hari ini, jalan rusak yang meningkatkan biaya distribusi hasil pertanian, atau kendaraan operasional baru?
Masalah lain muncul pada struktur fiskal daerah. APBD Jombang 2026 kembali direncanakan defisit sebesar Rp131,74 miliar. Ini menjadi tahun ketiga berturut-turut pemerintah daerah menyusun APBD dalam kondisi defisit.
Padahal prinsip keseimbangan keuangan daerah telah ditegaskan dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa APBD harus disusun secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.
Defisit tersebut kembali ditutup menggunakan SILPA tahun sebelumnya. Dengan kata lain, sisa anggaran pembangunan yang tidak terserap pada tahun sebelumnya digunakan untuk menutup lubang anggaran tahun berjalan.
Pola seperti ini dinilai tidak sehat dalam tata kelola fiskal daerah karena menunjukkan rendahnya efektivitas penyerapan pembangunan sekaligus ketergantungan terhadap sisa anggaran lama.
Risikonya tidak kecil. Jika proporsi belanja modal tetap jauh di bawah ketentuan, Jombang berpotensi mendapatkan evaluasi serius dari pemerintah pusat. Bahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik serta Dana Insentif Fiskal berisiko terkena penyesuaian apabila indikator prioritas pembangunan daerah dianggap tidak memenuhi arah kebijakan nasional.
Program Mantra sah secara hukum. Bantuan kendaraan dinas juga tidak otomatis melanggar aturan. Namun kebijakan publik tidak cukup hanya legal — ia harus tepat prioritas, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Ketika semangat efisiensi nasional justru diterjemahkan menjadi “Program Mantra telan Rp241 miliar, belanja modal hanya Rp168 miliar”, maka publik wajar mempertanyakan arah pembangunan Kabupaten Jombang.
Bupati Warsubi masih memiliki kesempatan membuktikan bahwa Program Mantra bukan sekadar jargon politik anggaran.
Langkah paling mendesak adalah membuka secara rinci penggunaan anggaran Rp528 miliar bantuan keuangan kepada publik, memastikan minimal 50 persen dana Program Mantra benar-benar diarahkan untuk pembangunan infrastruktur desa, serta melakukan revisi APBD Perubahan 2026 guna menaikkan kembali porsi belanja modal mendekati standar ideal nasional.
Jika tidak, sejarah bisa mencatat ironi besar di era efisiensi nasional: ketika pemerintah pusat meminta daerah memperkuat pembangunan, Jombang justru memperkecil investasi infrastrukturnya sendiri.
Uang daerah tersedia, tetapi jalan tetap rusak. Dan 302 motor baru tidak akan cukup membawa Jombang keluar dari ketertinggalan pembangunan.
Masyarakat tidak sedang menunggu mantra. Masyarakat menunggu bukti nyata pembangunan.
Catatan Redaksi:
- Data bersumber dari SIKD DJPK Kementerian Keuangan per 24 Mei 2026 dan dapat diakses publik.
- Opini ini dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Hak jawab dan hak koreksi dijamin undang-undang.
- Permintaan konfirmasi telah dikirim kepada BPKAD dan Prokopim Pemerintah Kabupaten Jombang sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
