Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kritik Bukan Dosa, Berbeda Pendapat Bukan Alasan Diusir dari Negeri Sendiri

Sunday, May 31, 2026 | May 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T20:25:29Z



POPULARITAS NEWS Belakangan ini publik kembali disuguhi perdebatan mengenai batas antara kritik terhadap pemerintah dan loyalitas kepada negara. Pernyataan sejumlah pejabat yang menyiratkan bahwa warga yang tidak percaya kepada pemerintah sebaiknya keluar dari Indonesia atau bahkan membuat negara sendiri telah memantik diskusi luas tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan makna kebangsaan.


Saya memandang persoalan ini bukan sekadar soal perbedaan pendapat politik. Isu yang sesungguhnya berada di hadapan kita adalah bagaimana negara memaknai hak warga negara untuk berpikir, mempertanyakan, mengkritik, bahkan menolak suatu kebijakan pemerintah.


Dalam negara demokrasi, pemerintah dan negara bukanlah entitas yang sama. Pemerintah merupakan penyelenggara kekuasaan yang memperoleh mandat melalui mekanisme politik. Negara jauh lebih besar daripada pemerintah. Negara mencakup rakyat, konstitusi, wilayah, sejarah, dan cita-cita kebangsaan yang diwariskan lintas generasi.


Karena itu, ketika seorang warga mengkritik pemerintah, ia belum tentu mengkritik negara. Ketika seseorang tidak percaya terhadap kebijakan tertentu, ia belum tentu menolak Indonesia. Menyamakan kritik dengan ketidaksetiaan merupakan penyederhanaan yang berbahaya bagi kehidupan demokrasi.


Konstitusi Indonesia memberikan landasan yang sangat jelas mengenai hal ini. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan berbagai saluran yang tersedia.


Jaminan tersebut bukan hadiah dari pemerintah. Hak itu melekat pada setiap warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia.


Dalam perspektif internasional, prinsip yang sama juga tertuang dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa campur tangan pihak mana pun.


Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Eleanor Roosevelt, tokoh utama yang berperan dalam penyusunan Deklarasi Universal HAM. Roosevelt pernah menegaskan bahwa hak asasi manusia bermula dari tempat-tempat kecil yang dekat dengan kehidupan sehari-hari manusia. Maknanya sederhana namun mendalam: penghormatan terhadap hak warga negara harus hadir dalam praktik kehidupan politik sehari-hari, bukan hanya dalam dokumen hukum.


Pemikiran serupa juga dapat ditemukan dalam pandangan Nelson Mandela. Tokoh antiapartheid dan mantan Presiden Afrika Selatan itu meyakini bahwa kebebasan tidak hanya berarti membebaskan diri dari belenggu, tetapi juga menghormati dan memperluas kebebasan orang lain. Demokrasi yang sehat tidak lahir dari keseragaman pendapat. Demokrasi tumbuh dari kemampuan masyarakat dan negara untuk hidup berdampingan dengan perbedaan.


Dari sudut pandang politik, pernyataan yang meminta pihak yang tidak setuju untuk pergi dari Indonesia sesungguhnya menunjukkan cara pandang yang menempatkan loyalitas sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap pemerintah. Padahal dalam tradisi demokrasi modern, loyalitas kepada negara justru sering diwujudkan melalui pengawasan terhadap kekuasaan.


Pers tidak akan pernah menjalankan fungsinya apabila kritik dianggap sebagai ancaman. Akademisi tidak akan mampu menghasilkan pemikiran baru apabila keraguan diperlakukan sebagai pembangkangan. Aktivis masyarakat sipil tidak akan dapat memperjuangkan perubahan apabila ketidaksetujuan dipandang sebagai tindakan anti-negara.


Sejarah dunia menunjukkan bahwa banyak kemajuan lahir dari kritik. Gerakan hak sipil di Amerika Serikat, perjuangan antiapartheid di Afrika Selatan, hingga reformasi politik di berbagai negara bermula dari keberanian warga negara mempertanyakan kebijakan yang dianggap tidak adil.


Indonesia sendiri memiliki pengalaman yang sama. Reformasi 1998 tidak lahir dari kepatuhan tanpa batas. Reformasi lahir karena masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan negara.


Tentu saja kebebasan berpendapat bukan hak yang tanpa batas. Hukum tetap melarang fitnah, ujaran kebencian, kekerasan, dan tindakan yang mengancam keselamatan publik. Namun negara harus membedakan secara tegas antara kritik dan pelanggaran hukum. Kritik merupakan ekspresi demokrasi. Pelanggaran hukum merupakan persoalan pidana. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.


Pada akhirnya, ukuran cinta kepada Indonesia bukanlah seberapa sering seseorang memuji pemerintah. Ukuran cinta kepada Indonesia terletak pada kesediaan menjaga konstitusi, menghormati hukum, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.


Negara yang kuat tidak takut terhadap kritik. Negara yang percaya diri justru membuka ruang bagi perbedaan pendapat. Sebab kritik yang lahir dari kepedulian bukan ancaman bagi bangsa. Kritik merupakan salah satu cara warga negara ikut menjaga rumah besar yang bernama Indonesia.(*) 


Oleh | Ronny Brown

EDITOR | POPULARITAS NEWS

×
Berita Terbaru Update