MUBA — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin terkait pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal tanah persil lainnya tahun anggaran 2026.
Dalam surat resmi bernomor 50/LSM-TRINUSA/V/2026 tersebut, LSM TRINUSA mengungkap sejumlah temuan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut. Paket pekerjaan yang dimaksud tercatat sebagai “Belanja Modal Tanah Persil Lainnya (Pembersihan Lahan Sekolah Rakyat seluas 4 hektare)” dengan pagu anggaran sebesar Rp330 juta dan nilai kontrak Rp325,8 juta. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Tri Bhakti Jaya.
Ketua LSM TRINUSA menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikasi ketidaksinkronan dalam dokumen proyek. Salah satunya adalah perbedaan antara judul pekerjaan dan substansi uraian. Dalam dokumen disebutkan kegiatan berupa pembersihan lahan sekolah, namun pada bagian lain justru mengarah pada tujuan penyediaan bangunan gedung kantor.
“Kami mempertanyakan apakah anggaran ini sebenarnya diperuntukkan bagi pembersihan lahan sekolah atau untuk kepentingan lain seperti pemeliharaan gedung kantor,” tulis perwakilan LSM dalam surat tersebut.
Selain itu, LSM TRINUSA juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran. Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp325 juta dinilai cukup besar untuk pekerjaan yang mayoritas berupa pembersihan dan pengupasan lahan. Mereka meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap urgensi serta kesesuaian volume pekerjaan di lapangan guna menghindari potensi pemborosan anggaran negara.
Aspek transparansi lokasi juga menjadi perhatian. LSM meminta penjelasan detail mengenai lokasi spesifik “Sekolah Rakyat” yang dimaksud, mengingat aset tersebut seharusnya tercatat secara jelas dalam neraca aset daerah.
Sebagai tindak lanjut, LSM TRINUSA memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi tertulis. jika tidak ada tanggapan yang memadai, mereka menyatakan akan melanjutkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan audit investigatif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin terkait surat klarifikasi tersebut.
