Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Baru Miras di Jombang Segera Disusun, DPRD Fokus Perkuat Pengawasan dan Penindakan

Thursday, June 4, 2026 | June 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T00:43:57Z


JOMBANG, POPULARITAS NEWS
– Upaya memperketat pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. DPRD Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan yang disiapkan untuk memperbarui aturan lama sekaligus memperjelas sanksi bagi para pelanggar.

Pembahasan raperda tersebut digelar dalam rapat kerja di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026). Regulasi ini menjadi inisiatif DPRD sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian aturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar pengawasan minuman beralkohol dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.

"Perda yang lama masih mengacu pada aturan terdahulu. Sementara saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Kita perlu penyesuaian agar regulasi di daerah tetap relevan dan memiliki taji," ujar Kartiyono.

Menurutnya, pembentukan raperda baru bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga memastikan seluruh mekanisme pengawasan, pengendalian, hingga penegakan hukum memiliki landasan yang lebih kuat. Dengan demikian, aparat di lapangan tidak lagi menghadapi keraguan saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.

Dalam rancangan aturan tersebut, DPRD juga berupaya menutup berbagai celah hukum yang selama ini berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku peredaran minuman keras ilegal. Termasuk di dalamnya pengaturan yang lebih rinci mengenai lokasi penjualan yang diperbolehkan sesuai ketentuan nasional.

Kartiyono menegaskan, selama ini Pemerintah Kabupaten Jombang tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol untuk warung maupun kios eceran. Karena itu, aktivitas penjualan di tempat-tempat tersebut tergolong melanggar ketentuan dan dapat ditindak oleh aparat penegak peraturan daerah.

"Dasar hukumnya sebenarnya sudah ada. Penertiban bisa dilakukan melalui penyegelan, penutupan sementara hingga penyitaan barang bukti. Namun melalui raperda ini, pengaturannya akan dibuat lebih jelas dan lebih kuat," katanya.

Selain mengatur pengawasan, raperda juga akan memuat ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, seperti hotel berbintang atau fasilitas tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Meski demikian, DPRD memastikan pengaturan tersebut akan dibarengi dengan pembatasan yang ketat agar tidak membuka ruang bagi peredaran minuman beralkohol secara bebas di wilayah Jombang.

"Ketentuan itu akan kita kunci dengan aturan yang sangat ketat. Jangan sampai ada celah bagi peredaran bebas yang merusak wilayah Kabupaten Jombang," tegas Kartiyono.

Saat ini raperda masih dalam tahap pematangan. Sebelum ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasannya telah melalui sejumlah tahapan internal bersama organisasi perangkat daerah dan komisi terkait.

DPRD juga berencana membuka ruang partisipasi publik melalui uji publik guna menyerap berbagai masukan dari masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan yang lahir nantinya tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan dan kondisi nyata di tengah masyarakat Jombang.

"Bukan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang efektif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya. (brown)

×
Berita Terbaru Update