Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPMD Jombang Enggan Berikan Kepastian Hukum KDMP, 12 Pertanyaan Media Masih Menggantung

Tuesday, June 30, 2026 | June 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T15:54:19Z

Foto: Kepala Dinas DPMD Jombang, Sudiro Sutiono, S.Sos, M.Si

JOMBANG, POPULARITAS NEWS Upaya media memperoleh penjelasan resmi mengenai payung hukum pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Jombang belum membuahkan hasil. Saat mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang pada Senin (29/6/2026) sore, Kepala DPMD, Sudiro Setiono, tidak dapat ditemui dan diwakili oleh Sekretaris DPMD, Rika Paur Fibriamasyusi. 


Dalam pertemuan tersebut, media menyampaikan sedikitnya 12 pertanyaan yang berfokus pada aspek regulasi, pengelolaan Dana Desa, mekanisme pembangunan fisik KDMP, hingga perlindungan hukum bagi kepala desa yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program nasional tersebut.


Alih-alih memberikan penjelasan substansial atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, pihak DPMD memilih tidak memberikan jawaban langsung. Sekretaris DPMD menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala DPMD untuk mendapatkan arahan sebelum diberikan tanggapan resmi kepada media.


Sikap tersebut tentu menjadi perhatian. Sebab yang dipertanyakan bukanlah persoalan teknis pembangunan semata, melainkan dasar hukum pelaksanaan program yang kini menjadi kegelisahan banyak kepala desa.


Pertanyaan yang diajukan media menyentuh sejumlah isu mendasar, mulai dari regulasi yang menjadi dasar pembangunan fisik KDMP, legalitas penggunaan Dana Desa untuk pembiayaan tanah urug, mekanisme pengembalian dana dari PT Agrinas Pangan Nusantara, hingga kesesuaian pembangunan gedung KDMP dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengedepankan partisipasi masyarakat dan pola swakelola.


Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai posisi DPMD sebagai organisasi perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan pemerintahan desa. Salah satunya terkait kemungkinan penerbitan petunjuk teknis atau surat edaran sebagai payung hukum agar kepala desa tidak menghadapi risiko administrasi maupun hukum di kemudian hari.


Belum adanya jawaban resmi dari DPMD membuat sejumlah pertanyaan penting masih menggantung. Padahal, di lapangan berkembang kekhawatiran mengenai potensi benturan antara target percepatan pembangunan KDMP dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa yang wajib dipatuhi pemerintah desa.


Persoalan ini menjadi semakin relevan mengingat munculnya informasi mengenai penggunaan Dana Desa untuk pembiayaan tanah urug di sejumlah lokasi pembangunan KDMP, yang kemudian disusul dengan proses pengembalian dana. Mekanisme pengembalian tersebut juga menjadi salah satu poin yang dipertanyakan media karena berkaitan langsung dengan prinsip akuntabilitas keuangan desa dan pencatatan dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).


Di sisi lain, pembangunan fisik KDMP juga memunculkan perdebatan mengenai pola pelaksanaannya. Program pembangunan desa selama ini identik dengan mekanisme swakelola dan padat karya tunai yang bertujuan memberdayakan masyarakat lokal. Namun dalam praktik pembangunan gedung KDMP, muncul pandangan bahwa percepatan proyek lebih banyak dilakukan melalui kontraktor, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan semangat pemberdayaan masyarakat desa.


Sebagai instansi pembina pemerintahan desa, DPMD memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian regulasi kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang. Karena itu, jawaban atas 12 pertanyaan tersebut dinilai penting, bukan hanya bagi media, tetapi juga bagi pemerintah desa yang membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan program strategis nasional.


Hingga berita ini ditulis, DPMD Kabupaten Jombang belum memberikan jawaban resmi atas daftar pertanyaan yang telah disampaikan. Media masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan DPMD secara utuh apabila telah diterima.(**) 



Jurnalis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update