PopularitasNews.com | CIREBON – Tim kuasa hukum Fifi Sofiah mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian atas penanganan perkara dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang telah berjalan selama beberapa tahun.
Desakan tersebut muncul setelah salah satu pihak dalam perkara, IFAN EFENDY, telah ditetapkan sebagai tersangka namun proses hukumnya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan Fifi Sofiah ke Polres Cirebon Kota pada 17 Oktober 2021 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Agustus 2023, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, termasuk IFAN EFENDY.
Berkas perkara juga disebut telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kuasa hukum Bunda Fifi, Qorib, mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan yang telah dilakukan penyidik.
Namun, ia berharap proses hukum dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Akan tetapi, kami meminta agar perkara ini tidak terus berlarut-larut.
Status tersangka yang telah disandang saudara IFAN EFENDY harus ditindaklanjuti secara serius demi menjamin kepastian hukum,” ujar Qorib.
Menurutnya, lamanya penanganan perkara berpotensi menimbulkan berbagai persoalan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Karena itu, pihaknya meminta aparat terkait mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami khawatir apabila penanganan perkara ini terus tertunda, dapat muncul risiko yang mengganggu proses hukum. Oleh karena itu, kami berharap ada langkah konkret untuk mempercepat penyelesaiannya,” katanya.
Selain kepada kepolisian, tim kuasa hukum juga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara dari pihak kejaksaan maupun penyidik.
Mereka menilai informasi yang jelas diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Qorib menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Masyarakat dan pihak yang berperkara berhak mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sudah berlangsung cukup lama,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut.
