Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jleb! Baru Sehari Usai OTT, Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka, KPK Sita Aset Rp9,06 Miliar

Tuesday, July 21, 2026 | July 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T13:13:59Z

 

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan perkembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026) | Foto: Doc. Popularitas News


JAKARTA, Popularitas News – Drama operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat bergerak cepat. Baru sehari setelah diamankan usai kegiatan nonton bareng final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) resmi menyandang status tersangka.


Tak sendirian, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.


Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil operasi senyap pada Senin (20/7/2026).


"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).


Menurut KPK, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, hingga gratifikasi yang diduga melibatkan kepala daerah dan sejumlah pihak swasta.


Kasus ini menjadi sorotan karena sehari sebelumnya publik dibuat geger ketika Lalu Ahmad Zaini masih terlihat menghadiri acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama pejabat Pemkab Lombok Barat. Beberapa jam kemudian, ruang kerjanya disegel KPK, sementara dirinya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam OTT tersebut, KPK semula mengamankan 19 orang. Setelah pemeriksaan maraton, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dari proses itu, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga mengungkap nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp9,06 miliar.


Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai hasil pencairan rekening senilai Rp1,25 miliar, uang tunai dan dana dalam rekening perusahaan masing-masing Rp489 juta, serta sejumlah aset bernilai fantastis. Penyidik juga menyita sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, hingga kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.


Nilai sitaan itu menjadi salah satu temuan terbesar dalam OTT KPK tahun ini dan kini masih didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun asal-usul aset.


Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan sangkaan terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, serta gratifikasi. Sementara Alvonsus Gani disangka sebagai pihak pemberi suap dalam proyek pemerintah.


Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Dalam hitungan kurang dari 24 jam, seorang kepala daerah yang sebelumnya masih tampil di hadapan publik kini harus mengenakan rompi tahanan KPK. Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (Red) 


Penulis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

Copyright © POPULARITAS NEWS

×
Berita Terbaru Update