Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Abdul Wahid Ungkap Detik-detik Diamankan KPK, Bantah Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar

Thursday, July 2, 2026 | July 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T14:42:49Z

FOTO: Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). 

PEKANBARU, POPULARITAS NEWS
– Di tengah langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus memperkuat penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua anggota DPRD Riau, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akhirnya membeberkan versinya mengenai detik-detik saat dirinya diamankan penyidik antirasuah.


Kesaksian itu disampaikan Abdul Wahid saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). Keterangan tersebut menjadi babak terbaru dalam perkara yang sebelumnya juga mendorong KPK memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka, termasuk ajudan Wahid, Marjani.


Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid mengaku awalnya tidak mengetahui adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Saat itu ia bersama Tata Maulana hendak menuju Kantor Dinas PUPR-PKPP untuk memastikan informasi yang beredar.


Namun, di tengah perjalanan melalui Jalan Nangka, ia mendapat kabar bahwa sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP telah diamankan dan dibawa ke Markas Brimob Polda Riau.


"Di perjalanan saya dapat kabar, kayaknya orang-orang PUPR-PKPP sudah dibawa ke Brimob. Saya bilang kalau begitu kita ngopi saja," ujar Wahid di persidangan.


Keduanya kemudian singgah di sebuah kedai kopi di Jalan Paus, Pekanbaru. Menurut Wahid, sekitar 15 menit kemudian tim penyidik KPK datang menghampiri dirinya.


Ia mengaku telepon genggamnya langsung diminta untuk dilakukan kloning data. Dalam kesempatan itu, Wahid juga mengklaim diminta mengakui perbuatannya, meski ia mengaku belum memahami persoalan yang sedang diselidiki.


"Saya ditanya mengaku saja. Saya jawab, apa yang harus saya akui?" katanya.


Wahid mengatakan penyidik menyampaikan telah mengamankan uang sekitar Rp2 miliar. Namun ia mengaku tidak mengetahui keterkaitan uang tersebut dengan dirinya.


Setelah itu, ia dibawa ke Mako Brimob Polda Riau sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya. Wahid mengaku baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 02.00 WIB.


"Saya dibiarkan sampai jam dua dini hari, baru diperiksa sebagai tersangka. Yang ditetapkan tersangka waktu itu ada tiga orang, Dani, saya, dan Pak Arief," ujarnya.


Dalam pemeriksaan, Abdul Wahid mengaku mendapat pertanyaan seputar rapat di rumah dinas gubernur, istilah "matahari satu", hingga pembahasan mengenai Bappeda. Ia menyebut belum memahami secara utuh perkara yang disangkakan saat itu sehingga merasa kebingungan menjawab pertanyaan penyidik.


Wahid juga mengaku terpukul ketika mengetahui konferensi pers KPK yang mengumumkan dirinya sebagai tersangka. Ia menyoroti penyebutan istilah "jatah preman" serta "representasi gubernur" yang menurutnya mencoreng nama baiknya.


"Saya mendengar disebut melakukan pemerasan dan ada jatah preman. Saya terpukul. Saya juga heran dengan istilah representasi gubernur," katanya.


Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat dakwaannya menyebut Abdul Wahid diduga menjadi pihak yang mengawali praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.


Praktik tersebut diduga bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Wahid disebut menyampaikan bahwa "matahari hanya satu" sebagai simbol loyalitas kepada pimpinan, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.


Usai pergeseran anggaran Pemprov Riau Tahun 2025, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan dana sebesar lima persen dari nilai anggaran atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disebut dilakukan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan sejumlah perantara, termasuk ajudan gubernur, Marjani.


Menurut dakwaan JPU, setoran dilakukan secara bertahap hingga terkumpul Rp3,55 miliar. Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.


Atas dakwaan tersebut, Abdul Wahid kembali membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang dari kepala UPT ataupun pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, narasi yang berkembang sejak konferensi pers penetapan tersangka telah membentuk opini yang merugikan dirinya sebelum proses pembuktian di persidangan selesai.(*)


Editor: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update