CIREBON - POPULARITAS.NEWS - Pemerintah Kota Cirebon bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Kota Cirebon Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa (21/7/2026).
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga pengawasan.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik tidak cukup hanya dilihat dari kelengkapan dokumen administrasi. Menurutnya, pemerintahan yang bersih merupakan fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberhasilan pembangunan daerah.
“Pemerintahan yang bersih adalah prasyarat mutlak berjalannya pelayanan publik yang optimal dan tercapainya target pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga menyampaikan hasil evaluasi Monitoring Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025. Dari delapan area intervensi, sejumlah sektor masih menjadi perhatian serius, terutama perencanaan dengan capaian 54,7 persen, pengelolaan barang milik daerah 60,9 persen, serta optimalisasi pajak daerah 66,3 persen.
Wali Kota menegaskan, hasil evaluasi tersebut harus menjadi perhatian bersama seluruh perangkat daerah. Ia meminta agar capaian tersebut tidak hanya dilihat sebagai angka, tetapi menjadi dasar untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Melalui rapat koordinasi hari ini, saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi total, memperbaiki tata kelola, dan membangun komitmen perubahan,” tegasnya.
Menurut Wali Kota, penguatan tata kelola perlu dilakukan secara sistematis, terutama dengan mengidentifikasi potensi risiko penyimpangan dan memperbaiki kelemahan yang masih terdapat dalam sistem birokrasi. Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan ekspose dan menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat pencegahan korupsi.
“Pemerintah Kota Cirebon mendapatkan kesempatan untuk membuka diri, mulai dari sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan untuk mendapatkan supervisi langsung dari KPK dalam pencegahan korupsi,” katanya.
Ia juga berharap supervisi dari KPK dapat dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, arahan dan evaluasi dari KPK menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kota Cirebon membenahi sistem tata kelola pemerintahan.
“Kami siap menerima arahan yang lugas demi membenahi arsitektur tata kelola di kota ini,” ujarnya.
Pemkot Cirebon menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut. Perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, serta pencegahan korupsi akan terus didorong sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Tim Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa kehadiran KPK dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ia mengatakan, pembahasan tidak hanya berfokus pada pencegahan korupsi secara umum, tetapi juga melihat secara lebih rinci proses perencanaan, penganggaran APBD, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengadaan barang dan jasa, baik yang sedang berjalan maupun yang akan direncanakan untuk tahun berikutnya.
“Yang kita khususkan pada hari ini terkait dengan bagaimana proses perencanaan, kemudian penganggaran APBD, pelaksanaan program kegiatan, dan terutama bagaimana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun ini maupun yang akan direncanakan di tahun depan,” jelas Arief.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya keselarasan antara proses perencanaan pemerintah daerah dengan pokok-pokok pikiran DPRD dan kegiatan legislatif lainnya. Menurut Arief, hal tersebut penting agar seluruh usulan dan program dapat terintegrasi dengan baik dalam Renstra maupun Renja perangkat daerah.
“Bagaimana nanti bersinergi masuk di dalam Renstra atau Renja OPD. Bagaimana keselarasan antara eksekutif dan juga legislatif,” ujarnya.
Arief menambahkan, seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah harus dirancang dan dilaksanakan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memiliki sistem pengendalian yang mampu mencegah terjadinya korupsi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran KPK dalam forum tersebut juga berfungsi sebagai peringatan dini atau early warning bagi pemerintah daerah terhadap potensi ancaman tindak pidana korupsi.
“Kehadiran kami di sini pertama memberikan early warning tentang ancaman atau bahaya tindak pidana korupsi, dan yang kedua bagaimana cara mencegahnya serta bagaimana mitigasinya,” kata Arief.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk membangun keterbukaan dan transparansi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, upaya pencegahan akan berjalan efektif apabila pemerintah daerah terbuka dalam menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta kebutuhan perbaikan yang masih diperlukan.
“Kalau ingin bagaimana upaya pencegahannya, berarti Bapak dan Ibu juga harus memberikan penjelasan apa yang sudah dilakukan, apa hambatannya, dan lain-lain. Sehingga atensi maupun rekomendasi yang diberikan juga sesuai,” tuturnya.
Arief berharap rapat koordinasi tersebut dapat menjadi momentum untuk kembali mengingat tugas, fungsi, serta tanggung jawab setiap aparatur pemerintahan. Ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Cirebon untuk memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan, memiliki manfaat nyata, dan terbebas dari praktik korupsi.
“Harapannya dengan momen-momen kegiatan seperti ini, mari kita me-refresh kembali, mengingat kembali tupoksi kita, janji kita kepada negara, kepada pemerintah, dan tanggung jawab kepada keluarga serta masyarakat,” pungkasnya. (Supriyanto)
