![]() |
| FOTO: Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, dalam agenda Mudzakara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). |
JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Di tengah derasnya sorotan publik terhadap rentetan kasus korupsi yang terus menyeret pejabat negara dan kepala daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Lembaga keagamaan tersebut menilai korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa yang merampas hak hidup jutaan masyarakat sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, dalam agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Di hadapan para ulama, akademisi, dan praktisi hukum, Kiai Anwar kembali mengingatkan bahwa MUI sejak dua dekade lalu telah memiliki pandangan tegas mengenai kejahatan korupsi.
"MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang," tegasnya.
Pernyataan tersebut kembali menghidupkan perdebatan mengenai pemberian efek jera bagi koruptor. Bagi MUI, kerugian akibat korupsi tidak hanya diukur dari besarnya uang negara yang hilang, tetapi dari dampak sosial yang ditimbulkan. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, hingga program pengentasan kemiskinan justru beralih ke kantong pribadi para pelaku.
Dalam pandangan MUI, setiap rupiah yang dikorupsi berpotensi menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, hingga akses terhadap kebutuhan dasar. Karena itu, korupsi dipandang sebagai kejahatan yang secara tidak langsung mengancam keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Kiai Anwar menegaskan bahwa sikap MUI tersebut bukanlah respons sesaat terhadap maraknya pengungkapan kasus korupsi belakangan ini. Sebaliknya, pandangan itu merupakan konsistensi lembaga dalam menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan dan sanksi luar biasa pula, terutama terhadap kasus-kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Ia juga mengkritik penggunaan isu hak asasi manusia (HAM) sebagai alasan untuk meringankan hukuman terhadap koruptor. Menurutnya, perlindungan HAM tidak boleh hanya dipusatkan kepada pelaku kejahatan, tetapi juga harus berpihak kepada jutaan masyarakat yang menjadi korban akibat praktik korupsi.
"Kalau hak hidup masyarakat dirampas karena anggaran negara dikorupsi, maka di situlah sesungguhnya hak asasi manusia yang lebih luas telah dilanggar," menjadi substansi pandangan yang disampaikan MUI dalam forum tersebut.
Selain menegaskan posisi hukumnya, MUI turut mendorong penguatan sinergi antara ulama, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi. Pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan moral, pendidikan antikorupsi, serta pembentukan budaya integritas sejak dini.
Forum Mudzakarah Hukum Nasional juga menyoroti pentingnya keberpihakan hukum kepada kelompok dhuafa dan masyarakat miskin yang selama ini menjadi pihak paling merasakan dampak dari praktik korupsi. Ketika anggaran pembangunan diselewengkan, kelompok rentan menjadi pihak pertama yang kehilangan akses terhadap pelayanan publik.
Pernyataan MUI ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai perkara korupsi yang belakangan melibatkan pejabat publik di berbagai daerah. Kondisi tersebut semakin memperkuat desakan agar penegakan hukum terhadap koruptor tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga mampu memberikan efek jera yang nyata serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Dengan kembali menegaskan fatwa dan pandangannya, MUI mengirimkan pesan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan administratif atau pelanggaran keuangan negara. Di mata lembaga tersebut, korupsi adalah tindakan yang merampas hak hidup masyarakat, memperlebar kemiskinan, serta menghambat pembangunan bangsa. Karena itu, penindakan yang tegas terhadap koruptor dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan sosial dan melindungi kepentingan rakyat.(Red)
Editor: RonnyBrown
Redaksi: PopularitasNews.com
