Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MUI Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor, Nilai Korupsi Rampas Hak Hidup Rakyat

Thursday, July 2, 2026 | July 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T20:16:18Z

Foto: Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa korupsi bukan lagi sekadar kejahatan yang menggerogoti keuangan negara.

MUI menegaskan koruptor layak dihukum mati karena korupsi dinilai merampas hak hidup masyarakat. Pernyataan itu disampaikan dalam Muzakarah Hukum Nasional di Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikap keras terhadap tindak pidana korupsi. Di tengah maraknya pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, MUI menilai kejahatan tersebut telah berkembang menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat karena merampas hak rakyat atas kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan.


Ketegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, dalam pembukaan Muzakarah Hukum Nasional yang diselenggarakan Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).


Dalam forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan praktisi hukum tersebut, Buya Amirsyah menegaskan bahwa korupsi bukan lagi sekadar kejahatan yang menggerogoti keuangan negara. Dampaknya telah menjalar menjadi persoalan kemanusiaan karena menghilangkan hak hidup masyarakat, terutama kelompok miskin dan kaum dhuafa yang bergantung pada pelayanan publik.


"Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," tegas Buya Amirsyah.


Menurutnya, setiap rupiah uang negara yang dikorupsi pada hakikatnya adalah hak masyarakat yang dirampas. Dana pembangunan yang seharusnya digunakan membangun sekolah, rumah sakit, jalan, irigasi, hingga program bantuan sosial justru berpindah ke kantong pribadi pelaku korupsi. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap layanan dasar dan kesempatan meningkatkan taraf hidup.


Buya Amirsyah menjelaskan, dalam perspektif hukum Islam (syar'i), korupsi termasuk ke dalam kategori jarimah ta'zir, yakni tindak pidana yang jenis dan berat hukumannya ditentukan oleh pemerintah atau hakim berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.


Ia menyebut banyak ulama berpendapat bahwa hukuman ta'zir dapat mencapai tingkatan paling berat, yakni pidana mati, apabila suatu kejahatan terbukti menimbulkan kerusakan luar biasa terhadap kehidupan masyarakat.


Secara kelembagaan, lanjutnya, MUI telah menyampaikan pandangan tersebut sejak lama. Melalui Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V, hukuman mati dinyatakan dapat diterapkan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir terhadap pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime), termasuk korupsi dalam kondisi tertentu.


Pandangan tersebut semakin mempertegas posisi MUI yang memandang korupsi sebagai kejahatan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Ketika anggaran pembangunan dikorupsi, yang hilang bukan sekadar nilai rupiah, melainkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, dan perlindungan sosial.


Sikap Sekjen MUI itu sejalan dengan pernyataan Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar yang dalam forum yang sama mengingatkan agar pelaku korupsi tidak berlindung di balik dalih hak asasi manusia (HAM).


Menurut Kiai Anwar, koruptor justru telah lebih dahulu merampas hak asasi jutaan rakyat melalui praktik korupsi yang menyebabkan kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghambat pembangunan nasional. Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya berorientasi kepada pelaku kejahatan, tetapi juga harus berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban.


Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas. Ia menilai praktik korupsi di Indonesia sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan karena lemahnya efek jera membuat sebagian pejabat kehilangan rasa takut untuk menyalahgunakan amanah jabatan.


Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan keberanian negara menerapkan sanksi yang memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Sebagai bagian dari komitmen MUI menjalankan fungsi sadiqul hukuma atau mitra strategis pemerintah, Buya Amirsyah mengajak seluruh elemen bangsa mendukung agenda pemberantasan korupsi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Ia memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga lembaga peradilan, yang terus mengusut perkara korupsi di berbagai daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya tersebut harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat dipulihkan.


"Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia," ujar Buya Amirsyah.


Melalui Muzakarah Hukum Nasional ini, MUI kembali mengirimkan pesan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Ketegasan hukum, penguatan moral, serta sinergi antara ulama, pemerintah, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi fondasi penting agar praktik korupsi tidak lagi menggerogoti keuangan negara dan merampas hak hidup rakyat Indonesia.(Red) 


Editor: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update