Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Retribusi Terminal Barang Resmi Berlaku, Dishub Jombang Bidik Peningkatan PAD

Wednesday, July 8, 2026 | July 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T04:32:22Z


JOMBANG, POPULARITAS NEWS
– Pemerintah Kabupaten Jombang mulai mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan melalui pemberlakuan retribusi di Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang (terminal barang) Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Kebijakan yang efektif berlaku sejak 1 Juli 2026 itu menjadi langkah awal pemkab dalam memaksimalkan penerimaan daerah dari layanan parkir kendaraan angkutan barang.


Pemberlakuan retribusi dilakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menggelar uji coba operasional selama satu bulan, mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Masa uji coba tersebut dimanfaatkan untuk memastikan mekanisme pelayanan sebelum penarikan retribusi diberlakukan secara resmi.


Kepala Dishub Jombang, Sugianto, mengatakan sejak 1 Juli seluruh kendaraan angkutan barang yang memanfaatkan terminal telah dikenai tarif sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.


"Mulai 1 Juni sampai 30 Juni kami melaksanakan uji coba dengan sarana dan prasarana yang masih terbatas. Per 1 Juli ini parkir berbayar sudah diberlakukan sesuai perda," ujarnya.


Sebagai dasar hukum, penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah juga telah memasang papan informasi tarif di kawasan terminal sebagai bentuk transparansi kepada para pengguna jasa.


Besaran retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan boks dan pikap dengan jumlah berat bruto (JBB) hingga 3.500 kilogram dikenai tarif Rp5.000. Truk tanpa gandengan, bus kecil, dan bus sedang dikenai Rp10.000, sedangkan truk tangki, truk tandem, truk gandengan, kontainer, serta bus besar dikenai tarif Rp15.000 untuk satu kali parkir dengan durasi maksimal 12 jam.


Pemberlakuan tarif tersebut diharapkan mampu menjadi sumber penerimaan baru bagi Pemerintah Kabupaten Jombang. Seiring mulai dipungutnya retribusi, Dishub juga menyiapkan peningkatan kualitas pelayanan agar penerimaan daerah dari sektor terminal barang dapat terus dioptimalkan.


Menurut Sugianto, peningkatan fasilitas akan dilakukan secara bertahap untuk mendukung operasional terminal sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna. Melalui optimalisasi pengelolaan terminal barang, pemerintah berharap kontribusi sektor retribusi terhadap PAD Jombang dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.  (Red) 


Editor: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update